Kolomdata.id — Pembatalan PKKPR milik PT KITLT memang sudah diterbitkan. Tapi, Kementerian Investasi/BKPM RI tetap memberikan ruang kepada PT KITLT. Tetap beroperasi.
Manager Eksternal PT kitlt, Acong Taruna Negara mengatakan, tak tahu jika ada pembatalan PKKPR. Sebab surat dan informasi yang beredar, tidak disampaikan ke perusahaan. Hanya lewat informasi media saja.
“Jadi surat pembatalannya itu tidak kami terima. Dan saya pikir, kalau betul pembatalan ini. Tentu dilakukan sepihak. Pembatalan PKKPR punya prosedur. Dugaannya begitu. Sarat kepentingan. Tak ingin melihat masyarakat lokal berdiri di tanah sendiri,” kata Ancong sapaan Manager Eksternal PT Kitlt kepada kolomdata.id, Minggu, (29/06/25).
Ancong bilang, PT Kitlt tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Sebab, pihaknya telah melakukan rapat zoom dengan Kementerian Investasi/BKPM RI bersama 546 perusahaan, Kamis, (26/06/27).