Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lutim, Dari Raut Serius Jadi Melankolis  Patgulipat Hibah Listrik PT Vale  Ketika Kapolres Lutim Saksikan Lomba Azan dan Mengaji di Ruang Tahanan PKKPR Dibatalkan, PT KITLT Tetap Beroperasi Berdasarkan Petunjuk Kementerian Investasi Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP Pencarian Korban Kapal Tenggelam KLM Asia Mulia Dihentikan, 3 ABK Dinyatakan Hilang

News

PKKPR Dibatalkan, PT KITLT Tetap Beroperasi Berdasarkan Petunjuk Kementerian Investasi


					Manager Eksternal PT Kitlt, Ancong Taruna Negara (pegang patok). Pemasangan patok lahan ini menandai kegiatan PT Kitlt, Jum'at (27/06/25). Perbesar

Manager Eksternal PT Kitlt, Ancong Taruna Negara (pegang patok). Pemasangan patok lahan ini menandai kegiatan PT Kitlt, Jum'at (27/06/25).

Kolomdata.id — Pembatalan PKKPR milik PT KITLT memang sudah diterbitkan. Tapi, Kementerian Investasi/BKPM RI tetap memberikan ruang kepada PT KITLT. Tetap beroperasi.

Manager Eksternal PT kitlt, Acong Taruna Negara mengatakan, tak tahu jika ada pembatalan PKKPR. Sebab surat dan informasi yang beredar, tidak disampaikan ke perusahaan. Hanya lewat informasi media saja.

“Jadi surat pembatalannya itu tidak kami terima. Dan saya pikir, kalau betul pembatalan ini. Tentu dilakukan sepihak. Pembatalan PKKPR punya prosedur. Dugaannya begitu. Sarat kepentingan. Tak ingin melihat masyarakat lokal berdiri di tanah sendiri,” kata Ancong sapaan Manager Eksternal PT Kitlt kepada kolomdata.id, Minggu, (29/06/25).

Ancong bilang, PT Kitlt tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Sebab, pihaknya telah melakukan rapat zoom dengan Kementerian Investasi/BKPM RI bersama 546 perusahaan, Kamis, (26/06/27).

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Lutim, Dari Raut Serius Jadi Melankolis 

1 Juli 2025 - 11:05 WITA

Ini Penjelasan Pembatalan Persetujuan KKPR PT Kitlt dan PT VIP

29 Juni 2025 - 10:52 WITA

Pencarian Korban Kapal Tenggelam KLM Asia Mulia Dihentikan, 3 ABK Dinyatakan Hilang

28 Juni 2025 - 13:21 WITA

Pernyataan Ketua AMAN Lutim Bikin Kedatuan Luwu Geram

28 Juni 2025 - 12:00 WITA

Begini Skema Pemilu Nasional dan Daerah Berdasarkan Putusan MK

28 Juni 2025 - 07:02 WITA

Trending di News