Proses pemberhentian HM Siddiq BM melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tengah menjadi sorotan di Kabupaten Luwu Timur. Ketegangan semakin memuncak setelah keluarga dan kuasa hukumnya mengambil langkah hukum secara paralel, baik di internal partai maupun di ranah peradilan administratif. Di tengah situasi tersebut, DPRD setempat justru didesak untuk menghentikan seluruh rangkaian administrasi yang telah berjalan, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyerahan dokumen keberatan yang dilakukan oleh Achmad Mujaddid Siddiq dan Fauzan Azim Siddiq, masing-masing anak pertama dan kedua dari HM Siddiq BM. Keduanya hadir langsung di kantor DPRD Luwu Timur pada Senin, 14 Juli 2025, dan diterima oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), Aswan Azis, di ruang kerjanya. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan, sebab pengacara yang menangani perkara ini sedang memiliki agenda mendesak di Kota Makassar.

Fauzan menjelaskan bahwa sebenarnya surat keberatan tersebut sudah lebih dulu dikirim melalui jalur daring ke sekretariat DPRD. Namun, untuk mempertegas keseriusan sikap mereka, pengiriman fisik dianggap tetap wajib dilakukan. Anak kedua dari HM Siddiq BM ini menegaskan bahwa dirinya mewakili tim advokat yang selama ini mendampingi sang ayah, dan penyerahan berkas tersebut telah diterima langsung oleh Sekwan pada hari yang sama.

Menurut Fauzan, tim hukum sedang berkonsentrasi penuh di Makassar karena ada sejumlah agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Meski awalnya pengacara yang berencana mengantarkan surat langsung, namun karena bentrok dengan jadwal yang tak kalah krusial, akhirnya keluarga yang ditugaskan untuk menyampaikan dokumen tersebut. Ia menambahkan, surat keberatan yang diserahkan merupakan representasi dari advokat yang tergabung dalam Tim Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKBH) Sulawesi Selatan, yang bernaung di bawah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, terdapat permohonan tegas agar Ketua DPRD Luwu Timur menghentikan seluruh proses PAW terhadap HM Siddiq BM. Hal ini menyusul adanya gugatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Partai NasDem, serta proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini masih berjalan. Fauzan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila proses administrasi tetap dilanjutkan di tengah upaya hukum yang belum selesai.

Dia juga mengungkapkan bahwa surat yang telah dilayangkan ke DPRD, baik yang berasal dari pihak keluarga, konstituen, maupun kuasa hukum, sejatinya sudah lebih dari cukup untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menghentikan seluruh rangkaian administrasi PAW. Jika DPRD tetap memaksakan proses tersebut, maka hal itu dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi keluarga dan masyarakat yang memilih HM Siddiq BM.

Fauzan menambahkan, sikap memaksakan diri tersebut berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika sampai terjadi keributan di daerah, maka DPRD Luwu Timur-lah yang akan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan dengan nada tegas, menandakan bahwa pihak keluarga tidak akan segan-segan mengambil sikap lebih jauh apabila hak-hak mereka diabaikan.

Di akhir keterangannya, Fauzan meminta agar DPRD Luwu Timur benar-benar mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban wilayah. Ia mengaku selama ini pihaknya sudah menunjukkan kesabaran dan tetap menghormati pimpinan beserta seluruh anggota dewan. Oleh karena itu, ia berharap ada sikap saling menghargai dari DPRD agar situasi tetap kondusif. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar proses yang sedang berjalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan kepastian hukum.