KolomData.id – Makassar – Kasus sengketa lahan di area Pasar Pannampu, Kecamatan Tallo, segera tuntas. Pemkot sudah turun tangan mengatasi hal ini. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, lahan seluas 4 hektare itu menjadi perhatian serius Pemkot.
Appi, sapan akrabnya Munafri, langsung memimpin pembahasan bersama Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, Camat Tallo, dan pihak bersangkutan. Pasar Pannampu sendiri merupakan salah satu pasar rakyat yang berada di Kecamatan Tallo, wilayah di bagian utara Kota Makassar. Perumda Pasar Makassar Raya adalah badan usaha milik daerah yang mengelola pasar-pasar di lingkup kota tersebut. “Persoalan ini telah berlangsung lama. Maka pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah,” ujarnya, Senin (03/11/2025).
Appi menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga pihaknya terus mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum atas aset di kota ini. Pernyataan itu menegaskan posisi Pemkot yang ingin memastikan status lahan tidak dibiarkan menggantung.
Menurutnya, persoalan lahan Pasar Pannampu tersebut berpotensi menimbulkan tarik-ulur kepentingan, jika tidak ditangani secara objektif dan melibatkan pihak penengah yang kredibel. “Saya pikir kalau ini dibiarkan, kita akan berada dalam posisi perdebatan yang tidak akan berujung,” tutur dia. Karena itu, ia menilai keterlibatan pihak ketiga yang netral menjadi kunci agar pembahasan tidak berlarut-larut.
Langkah lanjut yang diminta Appi cukup jelas. Ia meminta tim Pemkot secara lengkap duduk bersama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan. Dalam pertemuan itu, ia juga meminta agar BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian dihadirkan sebagai penengah. “Saya minta nanti tim pemkot secara lengkap duduk bersama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan. Hadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” tegasnya. Kehadiran instansi tersebut diharapkan memberi bobot hukum sekaligus menjaga proses penyelesaian tetap objektif.
Sengketa lahan di kawasan pasar menyangkut hajat banyak pihak. Selain aset daerah, keberadaan Pasar Pannampu berkaitan dengan aktivitas pedagang dan warga yang bergantung pada pasar tersebut. Penyelesaian yang berpihak pada kepentingan publik menjadi kerangka yang ditekankan Wali Kota sejak awal pembahasan.
Dengan rencana pertemuan yang melibatkan pemilik lahan dan instansi penengah, Pemkot menargetkan persoalan ini segera tuntas. Kepastian hukum atas aset di area Pasar Pannampu menjadi penutup yang dinanti, terutama agar tarik-ulur kepentingan tidak lagi berlanjut dan fungsi pasar bagi masyarakat Tallo tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan