Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur menjadi saksi gelombang protes yang tak terbendung pada Jumat, 11 Juli 2025. Bertolak dari keputusan sepihak yang dianggap mengkhianati kepercayaan publik, rombongan besar yang mengatasnamakan keluarga besar dan basis massa HM Siddiq BM menyerbu gedung wakil rakyat tersebut. Surat gugatan resmi pun dilayangkan sebagai bentuk penolakan paling keras atas langkah pemberhentian yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan aspirasi akar rumput.
Penerimaan berkas protes tersebut diwakili langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, yang saat itu didampingi oleh Wakil Ketua II, Harisa Suhardjo. Turut hadir pula sejumlah legislator lainnya seperti Mahading, Wahidin Wahid, Andi Ahmad, dan Rusdi Layoung, yang semuanya berkumpul di ruang aspirasi untuk menghadapi amukan massa yang membawa mandat dari konstituen.
Achmad Mujaddid Siddiq, yang tak lain adalah putra sulung HM Siddiq BM, buka suara mewakili sanak keluarga dan para pendukung setia. Dalam pernyataannya yang disampaikan seusai dialog alot di ruang aspirasi, ia mengungkapkan keterkejutan yang mendalam atas apa yang menimpa ayahandanya. Menurutnya, keputusan pemecatan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan pasti akan melahirkan resistensi besar-besaran. Mamat, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD untuk segera membekukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh Partai NasDem — partai yang justru turut dibesarkan oleh ayahnya di Bumi Batara Guru ini.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Mamat menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan merupakan langkah taktis setelah melalui pertimbangan matang. Ia memberikan ultimatum yang tegas: apabila surat gugatan ini diabaikan begitu saja, maka pihak keluarga dan massa sudah siap menghadapi konsekuensinya. Ia mengingatkan bahwa gerakan yang lebih masif dan gejolak sosial yang mungkin timbul adalah hasil akumulasi kekesalan yang sejak awal sudah diperingatkan. Dengan nada yang tidak bisa ditawar, ia menegaskan bahwa jika sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka seluruh kesalahan akan ditimpakan kepada pimpinan DPRD yang dianggap lalai mendengar suara rakyat.
Tak hanya dari anak sulung, tekanan juga datang dari putra kedua HM Siddiq BM, Muh Fauzan Azim Siddiq, yang bersuara lebih lantang. Ia menekankan bahwa proses hukum tengah berjalan dan sudah semestinya pimpinan DPRD menaruh hormat pada aspirasi yang disuarakan. Fauzan mengingatkan bahwa perjuangan ayahnya untuk melahirkan Kabupaten Luwu Timur bukanlah hal yang singkat dan mudah. Oleh karenanya, ia meminta DPRD untuk berlaku adil dengan cara menangguhkan segala proses PAW yang diinisiasi NasDem. Baginya, penghargaan terhadap jasa dan perjuangan sang tokoh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar.
Lebih jauh lagi, Fauzan mengingatkan pula mengenai pentingnya menghormati proses administrasi yang tengah bergulir, mengingat gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa keluarga dan konstituen akan terus mengawal setiap langkah hukum hingga tuntas, dan meminta agar seruan ini didengar dengan serius.
Menariknya, gelombang protes ini tidak hanya berisi tuntutan, tetapi juga menyajikan perbandingan kasus. Seorang warga Malili, Jois Andi Baso, menyoroti adanya kasus serupa yang menimpa salah satu anggota DPRD di Kota Palopo. Ia membeberkan fakta bahwa surat pemecatan untuk anggota DPRD Palopo tersebut justru diterbitkan lebih awal daripada surat pemecatan HM Siddiq BM. Namun ironisnya, sampai detik ini DPRD Palopo tidak kunjung memproses PAW-nya. Menurut Jois, sikap tegas yang ditunjukkan DPRD Palopo tersebut dapat dijadikan contoh dan acuan yang baik bagi DPRD Luwu Timur dalam menyikapi situasi yang sama. Ia menilai bahwa apa yang dialami HM Siddiq BM sesungguhnya adalah persoalan rakyat, sebab kepercayaan penuh telah diberikan oleh masyarakat kepada dirinya untuk duduk di kursi legislatif sebagai representasi suara warga.
Menanggapi berbagai masukan dan desakan yang memenuhi ruang aspirasi, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dengan baik dan akan segera ditindaklanjuti. Ober menjanjikan akan membahas persoalan rumit ini bersama tim hukum internal DPRD sebelum memberikan keputusan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa surat gugatan tersebut sudah resmi diterima, dan sebagai bukti keseriusan, surat tersebut telah dibubuhi tanda tangan oleh dirinya, Haris Suhardjo, serta para anggota DPRD lainnya yang hadir pada kesempatan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan