KolomData.id – Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalihkan kegiatan belajar siswa SMA dan SMK ke sistem daring selama sepekan. Kebijakan itu diumumkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Jumat, 11 September 2026, dan mulai berlaku Sabtu, 12 September 2026. Pengalihan ini menandai langkah pemerintah provinsi menyesuaikan layanan pendidikan dengan kondisi pasokan energi yang belum pulih.
Menurut Andi Sudirman, pembelajaran jarak jauh ini diambil sebagai respons atas persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG 3 kilogram yang masih mengganggu aktivitas warga di sejumlah wilayah Sulsel. Gangguan distribusi itu membuat mobilitas harian warga, termasuk perjalanan siswa dan orang tua ke sekolah, ikut terdampak. Karena itu, belajar dari rumah dipilih agar aktivitas yang memerlukan perjalanan dapat ditekan selama pasokan energi belum normal.
Gubernur menyebut langkah tersebut bersifat darurat namun terukur. Dua sifat itu menunjukkan kebijakan ini tidak dimaksudkan berlangsung lama, melainkan dibatasi pada periode sepekan yang sudah ditetapkan, yaitu sejak 12 September 2026. Dengan belajar dari rumah, mobilitas siswa dan orang tua diharapkan berkurang.
Pemerintah provinsi ingin memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan meski pasokan energi belum normal. Selain menjaga keberlangsungan pembelajaran, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan kepadatan lalu lintas dan konsumsi bahan bakar selama sepekan ke depan. Dua sasaran itu berkaitan langsung dengan persoalan distribusi BBM dan LPG 3 kilogram yang menjadi latar kebijakan.
Sejumlah pengamat pendidikan menilai skenario daring perlu disertai jaminan akses internet dan pendampingan bagi siswa di daerah. Penilaian itu menyoroti bahwa pembelajaran jarak jauh tidak cukup hanya diputuskan, tetapi juga menuntut kesiapan sarana pendukung di wilayah-wilayah yang kondisi jaringannya berbeda-beda. Pendampingan bagi siswa di daerah disebut sebagai bagian yang perlu diperhatikan agar pembelajaran tidak berjalan sendiri tanpa arahan.
Sekolah diharapkan menyiapkan materi yang tidak membebani peserta didik serta tetap memantau kehadiran dan capaian belajar. Dua hal itu menjadi penanda bahwa selama sepekan ke depan, tanggung jawab sekolah tidak berkurang meski kegiatan belajar berpindah ke rumah. Pemantauan kehadiran dan capaian belajar disebut agar proses belajar mengajar tetap terukur selama kebijakan darurat berlaku.
Kebijakan ini berlaku untuk siswa SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang kewenangan pendidikannya berada di tingkat provinsi. Dengan masa berlaku sepekan, pemerintah provinsi memposisikan pengalihan ke sistem daring sebagai langkah sementara sambil menunggu distribusi BBM dan LPG 3 kilogram kembali normal di sejumlah wilayah Sulsel.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan