Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk para nelayan kini memiliki ketentuan baru yang lebih ketat. Pengisian jerigen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak serta-merta dilayani, melainkan hanya bagi mereka yang mampu menunjukkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah setempat. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Manajer SPBU 7492901 Wotu, Fahlevi Syam, dalam konferensi pers yang digelar di Wisma Golden pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Fahlevi menjelaskan bahwa pihaknya tetap membuka layanan pengisian jerigen untuk nelayan, namun dengan syarat yang tidak bisa ditawar. Jika seorang nelayan tidak dapat memperlihatkan rekomendasi dari pemerintah daerah, maka permintaannya untuk mengisi jerigen dengan BBM bersubsidi akan ditolak. Menurutnya, aturan ini sudah menjadi prosedur baku yang harus dipatuhi oleh seluruh SPBU di wilayahnya. Ia juga mengimbau agar nelayan yang belum memiliki dokumen tersebut segera mengurusnya, supaya nantinya tidak mengalami kendala saat membutuhkan bahan bakar untuk melaut.
Sementara itu, Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Lutim, Fadli Hamzah, mengungkapkan bahwa jumlah rekomendasi yang telah diterbitkan instansinya terbilang cukup banyak. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan masih ada nelayan yang belum mendapatkannya. Bagi mereka yang belum memiliki rekomendasi, proses pengajuannya terbilang mudah. Nelayan cukup datang ke kantor desa masing-masing untuk meminta surat keterangan sebagai nelayan sekaligus rekomendasi awal.
Setelah dokumen dari desa diperoleh, nelayan hanya perlu melengkapinya dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan menyerahkannya ke Dinas Perikanan. Fadli menambahkan bahwa pengajuan tersebut tidak langsung disetujui begitu saja. Pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar berprofesi sebagai nelayan dan memiliki perahu. Langkah ini ditempuh agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Fadli pun mendorong seluruh nelayan yang belum mengantongi rekomendasi untuk segera mengajukan permohonan. Dengan memenuhi prosedur yang ada, ia yakin nelayan tidak akan lagi kesulitan dalam mendapatkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan operasional melaut mereka. Proses pengurusan yang sederhana ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para nelayan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan