Langkah pemerintah kota dalam merealisasikan megaproyek olahraga di kawasan utara Makassar memasuki babak krusial. Kepastian hukum atas tanah yang menjadi fondasi utama proyek tersebut akhirnya tercapai setelah proses pensertifikatan berjalan tuntas untuk sebagian besar area yang dibutuhkan. Dari keseluruhan lahan seluas 24 hektare yang disiapkan, sebanyak 13,8 hektare telah resmi kantongi sertifikat kepemilikan, sementara sisanya masih berproses dalam penyelesaian administrasi di meja birokrasi.
Percepatan signifikan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, pada Kamis 21 Agustus 2025. Pihaknya menegaskan bahwa aktivitas pengukuran di lapangan telah tuntas dilaksanakan. Adapun dokumen kepemilikan atas lahan yang sudah berstatus legal tersebut mencakup area seluas 13,8 hektare dari total lahan yang direncanakan. Sisanya, sekitar 10 hektare lebih, masih menunggu kelengkapan berkas administrasi hingga nantinya seluruh kavling tanah memiliki kejelasan status hukum yang mengikat.
Keyakinan akan terealisasinya proyek ini semakin menguat setelah terbitnya dokumen resmi berjudul Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha bernomor 377/2025. Surat penting yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) pada 6 Agustus 2025 itu menjadi penanda bahwa kawasan yang dipilih layak secara teknis untuk dibangun. Setelah melalui serangkaian kajian yang panjang, dokumen tersebut kemudian diikuti pula dengan terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi prasyarat mutlak pembangunan.
Sri Sulsilawati menguraikan bahwa surat resmi tersebut tidak hanya berisi teks, melainkan turut dilengkapi peta lampiran sebagai panduan. Keberadaan dokumen ini lantas berfungsi sebagai fondasi hukum yang tak terbantahkan dalam proses pembangunan infrastruktur berkapasitas besar di wilayah Untia. Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi yang sebelumnya menjadi ganjalan kini mulai terurai, membuka ruang bagi pelaksanaan konstruksi fisik yang telah lama dinantikan.
Proses penerbitan rekomendasi teknis ini merupakan rangkaian panjang yang melibatkan sejumlah instansi. Semuanya berawal dari kerja teknis di internal Dinas Pertanahan yang bertugas melengkapi berkas permohonan. Beberapa dokumen penting yang dipersiapkan antara lain adalah salinan Sporadik yang dibuat pengguna barang, lalu surat pernyataan yang menjamin tanah tersebut bebas dari perkara sengketa, dan terakhir surat tanggung jawab mutlak yang menegaskan bahwa lahan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Setelah semua kelengkapan awal itu dinyatakan memenuhi persyaratan, berkas permohonan kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menjalani proses verifikasi ketat. Apabila lolos tahapan tersebut, dokumen akan diteruskan lagi ke BPN untuk memperoleh Pertimbangan Teknis Pertanahan. Selanjutnya, dengan berbekal Pertek yang telah diterbitkan oleh BPN tersebut, Dinas Tata Ruang mengundang Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menggelar rapat pembahasan. Dalam forum itu, dilakukan penilaian terhadap kesesuaian lokasi pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Rekomendasi yang menjadi buah dari rapat FPR tersebut lantas menjadi dasar penerbitan PKKPR secara resmi oleh PTSP. Sri menegaskan bahwa dengan telah diterbitkannya seluruh dokumen perizinan itu, maka proyek Stadion Untia saat ini telah memiliki landasan hukum serta kejelasan tata ruang yang kuat. Kondisi tersebut membuka jalan yang lebar bagi dimulainya pekerjaan fisik di atas lahan yang sudah disiapkan.
Saat ini fokus utama Dinas Pertanahan Kota Makassar tertuju pada penyelesaian administrasi lahan serta penyiapan berbagai instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum roda konstruksi mulai berputar. Sri mengungkapkan bahwa pengukuran lahan yang menjadi langkah awal telah dituntaskan dan inventarisasi dokumen legalitas terus dirampungkan. Salah satu berkas krusial yang wajib dipenuhi adalah PKKPR yang menjadi pintu gerbang dimulainya pembangunan, di mana penerbitannya memerlukan rekomendasi teknis dari BPN terlebih dahulu.
Keberadaan rekomendasi teknis tersebut memiliki peran vital dalam memastikan bahwa penggunaan lahan tidak melenceng dari peruntukan yang telah digariskan dalam rencana tata ruang. Sri juga menyoroti urgensi dokumen tersebut untuk mempertegas status tanah, terutama kaitannya dengan potensi keberadaan tanah timbul atau area lain yang memerlukan perlakuan khusus dalam penataannya. Ia menambahkan bahwa pemahaman yang utuh antara Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal fundamental bagi para investor maupun pelaku usaha. RTR berperan memberikan gambaran umum mengenai arah pengembangan wilayah, sementara RDTR menawarkan spesifikasi lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan pada setiap zona yang telah ditetapkan.
Apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, maka proses selanjutnya akan langsung disambungkan kepada instansi terkait tanpa penundaan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat realisasi pembangunan Stadion Untia yang telah direncanakan sejak lama. Di samping itu, Dinas Pertanahan Kota juga tengah gencar melakukan kegiatan pemantauan terhadap lahan di lokasi lain, tepatnya di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.
Monitoring tersebut menyasar area yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tujuan utama dari pemantauan ini adalah untuk memastikan status dan kondisi terkini lahan, sehingga nantinya proyek pembangunan dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya dan terhindar dari kendala di kemudian hari. Pada saat melakukan kunjungan lapangan, tim Dinas Pertanahan aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak yang berada di lokasi untuk mengumpulkan data serta melakukan verifikasi. Selain itu, tim juga mencermati potensi-potensi persoalan yang mungkin menghambat kelancaran pembangunan.
Seluruh langkah tersebut dilakukan demi memastikan semua aspek pertanahan telah tertangani dengan baik. Dengan begitu, program pembangunan yang dijalankan diharapkan mampu memberikan dampak positif yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan