Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Indepth Reporting

Taksiran Nilai Sewa Lahan dibawah Rp 5 Miliar Ke IHIP Diduga Direncanakan, Hindari Persetujuan DPRD 


					Spanduk penolakan warga ke PT IHIP Perbesar

Spanduk penolakan warga ke PT IHIP

Kolomdata.id — Nilai sewa lahan 394,5 hektare kepada perusahaan swasta dinilai sangat murah. Angka dibawah Rp 5 miliar diduga sudah diatur untuk menghindari persetujuan DPRD.

 

Berdasarkan PP nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bab II Pasal 4 ayat d menyebut, mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Meski begitu, ada ketentuan yang menyebut hal-hal yang tak memerlukan persetujuan DPRD.

 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 331 Permendagri no 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan untuk dibawah Rp 5 miliar tidak diwajibkan izin DPRD. Celah inilah yang diduga kuat Pemkab menentukan nilai sewa lahan Rp 4,45 miliar per lima tahun.

 

Kepala Bidang Aset BKAD Lutim, Syamsul Risal mengatakan, nilai sewa lahan ditentukan oleh Penilai Publik. Ia menggunakan jasa Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Penilai Pemerintah KPKNL berdasarkan permendagri 19 tahun 2016.

 

“Tabe. Bukan kami yang menilai. Tapi keterangan yang kami terima dari Penilai Publik, angka itu sudah sesuai atau wajar karena tanah kosong. Belum ada kegiatan di atasnya,” kata Syamsul Risal kepada kolomdata.id, Jum’at (10/10/2025).

 

Lelaki yang akrab disapa Poyo ini mengaku tak bisa memberikan keterangan secara detail, bagaimana menghitung nilai wajar tersebut. “Nanti kami sampaikan, apakah bisa dan mau KJPP berikan keterangan ke media. Kalau mereka bersedia kami sampaikan,” ungkapnya.

 

Hingga, Sabtu, (11/10/2025) Poyo tak lagi memberikan kabar. Tak ada kepastian, apakah KJPP yang digandeng Pemkab Lutim bersedia memberikan keterangan ke publik atau tidak sama sekali.

 

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Sutardjo Tui mengatakan, pemindahtanganan aset daerah harus melalui persetujuan DPRD. Sebab, seluruh aset dapat dikelola dengan benar.

 

Jika disewakan sambungnya, maka harus jelas berapa nilai sewanya, disewakan kepada siapa, dan pembagian hasilnya seperti apa. Semua ini harus dibahas bersama DPRD dan disepakati oleh anggota DPRD.

 

Sejak awal ungkapnya, DPRD sudah harus terlibat. Soal sewa menyewa lahan tersebut harus persetujuan DPRD. Sebab, lahan seluas Rp 394,5 hektare nilai tidak sedikit jika dirupiahkan. Contoh, jika harga lahan satu hektar Rp 60 juta, maka harga tanah tersebut mencapai Rp 20 miliar lebih.

 

Karena nilai aset tersebut di atas Rp 5 miliar maka tentunya wajib ada persetujuan DPRD. Nilai aset inilah yang seharusnya dihitung oleh tim Penilai Publik atau Penilai Pemerintah. Bukan menentukan nilai sewa menyewa.

 

Sehingga sangat wajar jika masyarakat menduga duga ada main mata. Jangan menganggap karena nilai sewanya Rp 5 miliar lantas diputuskan tidak butuh persetujuan DPRD. Hal itu sangat keliru. “Jadi harus hati-hati. Pemda jangan ugal-ugalan,” tegasnya.

 

Bersambung (*)

 

Baca Lainnya

Menyoal Sewa Lahan Pembangunan Kawasan Industri yang Murah Meriah

9 Oktober 2025 - 09:58 WITA

Patgulipat Hibah Listrik PT Vale 

30 Juni 2025 - 15:07 WITA

“Menjadi Asing di Rumah Sendiri”

25 Juni 2025 - 01:10 WITA

Porsi Perusahaan Lokal Minim, Bupati Lutim Undang PT Vale

24 Juni 2025 - 12:53 WITA

Daging untuk Nasional, Tulang untuk Lokal

24 Juni 2025 - 09:41 WITA

Trending di Indepth Reporting