Data keberlanjutan yang dirilis PT Vale Indonesia pada 2024 memperlihatkan kesenjangan yang mencolok: sebanyak 632 pemasok berasal dari kategori nasional, sementara pemasok lokal hanya berjumlah 151. Angka ini menjadi bukti bahwa praktik di lapangan jauh dari semangat pemberdayaan usaha lokal yang selama ini digembar-gemborkan. Padahal, komitmen tersebut tertuang jelas dalam program Local Business Initiative (LBI) yang digagas perusahaan sejak satu dekade silam.
Ironisnya, jumlah perusahaan lokal yang terdaftar sebagai mitra justru mencapai lebih dari 300 entitas, namun hanya segelintir yang benar-benar memperoleh kontrak pekerjaan. Sebaliknya, perusahaan nasional yang terdaftar hanya 97 entitas, tetapi nyatanya mampu menguasai ribuan paket pekerjaan strategis. Kondisi ini memicu pertanyaan besar tentang konsistensi PT Vale dalam menerapkan kebijakan keberpihakan terhadap pengusaha lokal sebagaimana diamanatkan regulasi.
Permasalahan ini semakin pelik ketika mekanisme penggabungan paket pekerjaan dijadikan alat untuk mendiskualifikasi kontraktor lokal. Pekerjaan yang seharusnya bisa dipecah menjadi beberapa bagian kecil, seperti proyek drainase, penanganan tebing, hingga penataan taman, justru disatukan menjadi satu paket besar. Alhasil, nilai kontrak menjadi sangat tinggi dan kompleks, yang kemudian dijadikan alasan bahwa hanya perusahaan nasional dengan modal besar yang mampu mengerjakannya.
PT Antareja Mahada Makmur (AMM) menjadi salah satu perusahaan nasional yang diuntungkan dengan skema ini. Perusahaan tersebut ditunjuk sebagai mitra untuk mendukung operasional pertambangan nikel Blok Bahodopi 1 di Sulawesi Tengah, tepatnya di wilayah Batas Mahalona, Luwu Timur. Tugas utamanya adalah melakukan transfer ore dengan memanfaatkan alat-alat berat seperti ekskavator dan dump truck. Dalam pelaksanaannya, kontraktor lokal dilibatkan untuk menyediakan peralatan lengkap dengan operatornya, namun pembayaran baru dilakukan setelah PT AMM menerima pencairan dana dari PT Vale. Waktu pembayaran ini pun bisa memanjang atau memendek, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Direktur Utama PT Bangunindo Karya Lutama (BKL), yang juga merupakan perusahaan nasional, mendapat porsi untuk menggarap proyek drainase di jalan poros Sorowako. Padahal, proyek semacam ini sebenarnya sangat memungkinkan untuk dikerjakan oleh perusahaan lokal yang memiliki kapasitas memadai. Namun, user PT Vale menggunakan matriks Scope of Work Assessment (SoWA) untuk menentukan nilai dan tingkat risiko pekerjaan. Hasil penilaian ini kemudian dirangking, dan dari situ diputuskan apakah sebuah proyek layak diberikan kepada perusahaan nasional atau lokal.
M Aidul Andi, seorang pengusaha lokal yang dulu pernah merasakan kejayaan sebagai pemasok PT Vale sekitar sepuluh tahun silam, kini harus merelakan perusahaannya dijual setelah mengalami kerugian berturut-turut. Ia mengaku sempat berharap pada proyek VHS, namun tawaran yang masuk terus ditekan harganya hingga di bawah biaya produksi. Baginya, lebih baik tidak menang daripada harus menanggung kerugian yang lebih dalam lagi.
Ketua Gabungan Pengusaha Malili (Gapmal), Mursal, juga menceritakan pengalaman pahitnya. Perusahaannya pernah di-suspend selama setahun penuh akibat keterlibatannya dalam aksi demonstrasi sekitar tujuh atau delapan tahun lalu. Setelah masa sanksi berakhir, ia sempat dua kali mencoba mengikuti tender, tetapi selalu gagal karena diminta menurunkan harga secara terus-menerus. Sejak saat itu, ia memutuskan untuk tidak pernah lagi mengikuti proses tender karena yakin kalah bersaing dengan perusahaan nasional.
Mursal juga menyoroti perlakuan berbeda dalam proses prakualifikasi. Perusahaan nasional bisa langsung mendaftar tanpa melalui tahap prakualifikasi yang ketat, sementara perusahaan lokal diwajibkan melewati serangkaian verifikasi yang berbelit-belit. Ia bahkan menantang siapa pun untuk membandingkan harga penawaran satu kubik beton antara kontraktor lokal dan nasional. Menurutnya, harga lokal pasti jauh lebih rendah, namun ia meragukan keberanian pihak PT Vale untuk membuka data perbandingan tersebut.
Ketua Himpunan Pengusaha Sorowako (HIPSO), Madras Ambasong, menegaskan bahwa kontraktor lokal bukanlah sekadar pencari kerja yang mengemis proyek, melainkan pihak yang memiliki hak untuk diberdayakan. Realitas yang ia saksikan di lapangan justru menunjukkan mayoritas perusahaan lokal yang terdaftar tidak mendapatkan pekerjaan sama sekali. Ia memperkirakan jumlah perusahaan yang gagal memperoleh kontrak jauh lebih banyak dibandingkan yang berhasil.
Program LBI yang diinisiasi satu dekade lalu kini dianggap berhenti di tengah jalan. Forum-forum yang pernah dibentuk untuk membahas implementasinya hanya bertahan dua hingga tiga tahun sebelum akhirnya vakum. Mursal mengibaratkan program tersebut seperti menara gading: konsepnya bagus, tetapi realisasinya nihil. Sekitar 40 perusahaan lokal yang tergabung dalam Gapmal pun banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan berkelanjutan; mayoritas hanya kebagian satu kali proyek lalu tidak pernah lagi diberi kesempatan.
Plt Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, membantah tudingan bahwa perusahaan mengabaikan kontraktor lokal. Ia menegaskan bahwa konsep LBI akan terus dijalankan dan kata kuncinya adalah kompetensi. Pernyataan ini ia sampaikan di sela-sela kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada Jumat, 13 Juni 2025. Meski demikian, ia mengakui akan mengadakan diskusi internal untuk mencari cara agar masyarakat lokal tetap mendapat peluang berbisnis dan bekerja, dengan target akhir kesejahteraan masyarakat.
Persoalan ini sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 4, yang menyatakan bahwa pengutamaan penggunaan kontraktor lokal harus sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 124 yang mewajibkan pemegang IUP atau IUPK untuk menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal.
Definisi pemasok lokal versi PT Vale sendiri cukup ketat: perusahaan harus beroperasi di Kabupaten Luwu Timur minimal sepuluh tahun, pemiliknya ber-KTP Luwu Timur, dan memiliki dokumen pendirian yang sah. Namun dengan definisi yang ada, data tiga tahun terakhir menunjukkan porsi perusahaan nasional yang memenangkan produk-produk strategis jauh lebih besar dibandingkan perusahaan lokal. Ketimpangan ini tidak hanya terjadi dalam hal akses, tetapi juga dalam perlakuan negosiasi harga dan prosedur administrasi.
M Aidul menambahkan, ketika kontraknya berakhir, semua aset yang tersisa di lapangan tidak pernah dibayar oleh PT Vale meskipun ada janji bahwa semua barang akan dilunasi. Ia mengaku tidak tahu pasti berapa kali gagal dalam penawaran, tetapi yang terakhir pada tahun ini ia nyaris memenangkan proyek VHS sebelum akhirnya diminta terus memangkas harga penawaran. Pengalaman serupa juga dialami Mursal yang akhirnya memilih mundur dari persaingan tender karena merasa sia-sia.
Asosiasi pengusaha lokal di empat wilayah pemberdayaan mengaku tidak mampu berbuat banyak karena tekanan yang dialami. Mereka terikat pakta integritas yang melarang perlawanan terhadap kebijakan yang ada. Belum lagi praktik pembedaan perlakuan antara perusahaan lokal dan nasional yang semakin mempersempit ruang gerak pengusaha kecil. Dampaknya, banyak pengusaha lokal yang bangkrut dan terpaksa gulung tikar, seperti yang dialami M Aidul yang akhirnya menjual perusahaannya meski pembeli tetap mempekerjakannya untuk memasukkan penawaran ke PT Vale.

Tinggalkan Balasan