Desa Lampia dan Ledu-Ledu di Kabupaten Luwu Timur menyimpan kisah pilu di balik janji besar. Lahan kompensasi yang dihibahkan PT Vale untuk kesejahteraan warga terdampak pembangunan PLTA Karebbe, kini justru menjadi sumber polemik. Alih-alih dinikmati rakyat, lahan seluas 394,5 hektare itu disewakan pemerintah kabupaten kepada investor asing dengan nilai yang dinilai sangat rendah, yakni Rp 890 juta per tahun atau total Rp 4,45 miliar untuk periode lima tahun. Kontroversi ini memantik kemarahan masyarakat dan memunculkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi di balik transaksi tersebut.

Kronologi bermula dari proyek PLTA Karebbe yang digarap sejak 2005 dan rampung pada 2011. Karena lokasi pembangunan berada di kawasan hutan lindung, PT Vale berkewajiban menyediakan lahan pengganti. Sekitar tahun 2006 hingga 2007, perusahaan tambang tersebut lantas menyerahkan lahan kompensasi empat kali lipat dari luas area yang digunakan. Dari sinilah dipilih tanah di Desa Lampia, Kecamatan Malili, dengan luas 394,5 hektare, serta tambahan 32 hektare di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, yang sempat dimanfaatkan warga setempat.

Rencana awal pemanfaatan lahan tersebut sangat mulia. Sebagian lahan di Lampia dijanjikan menjadi Kebun Raya bergaya Bogor, sementara area di Ledu-Ledu dialokasikan untuk peternakan rakyat. PT Vale bahkan disebut telah mengucurkan dana miliaran rupiah untuk merealisasikan program ini. Salah seorang warga Desa Laskap mengungkapkan bahwa anggaran penanaman pohon saja mencapai Rp 8 miliar, yang seluruhnya berasal dari perusahaan tersebut. Namun sayang, proyek pembangunan kebun raya dan peternakan itu kini tenggelam tanpa jejak, dan nasibnya tak lagi jelas.

Janji demi janji yang pernah diucapkan kini berakhir dengan kenyataan pahit. Lahan yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat terdampak justru disewakan Pemkab Lutim kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Perusahaan asing itu berencana membangun kawasan industri terintegrasi di atas tanah seluas 394,5 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Penolakan dari warga pun tak terhindarkan, terlebih nilai sewa yang ditawarkan terbilang sangat murah jika dibandingkan potensi besar lahan tersebut.

Nota kesepahaman antara kedua belah pihak diteken di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 September 2025. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Direktur Utama PT IHIP, Nicke Widyawati, menjadi penandatangan utama kesepakatan tersebut. Beberapa pejabat lingkungan Pemkab Lutim turut hadir menyaksikan momen bersejarah yang memicu kontroversi ini. PT IHIP sendiri telah melunasi pembayaran sewa untuk lima tahun pertama, meski belum jelas detail mekanisme dan pertimbangan penetapan harganya.

Yang lebih mengherankan, para pejabat terkait justru saling lempar tanggung jawab. Kepala Bapenda Lutim, Said, mengaku tidak memiliki informasi soal penentuan tarif sewa dan menyarankan pertanyaan dialamatkan ke Bidang Aset di BKAD. Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Lutim, Syamsul Risal, belum memberikan respons apa pun. Pesan dan panggilan telepon yang dilayangkan untuk konfirmasi nilai sewa tidak dijawab hingga berita ini ditulis pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kecurigaan makin menguat setelah Sekretaris Aliansi Masyarakat Lutim, Sulaiman Amala, angkat bicara. Pria yang karib disapa Ayi ini menilai angka sewa yang dipatok sangat tidak wajar dan menjadi perhatian serius warga. Ia menyebut akan membawa persoalan ini ke ranah DPRD melalui surat permintaan rapat dengar pendapat yang telah diajukan. Lebih lanjut, Ayi menyesalkan fungsi pengawasan dewan yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pihak legislatif dinilai lamban merespons persoalan yang mencolok ini.

Yang lebih memprihatinkan, di balik keramaian kontrak dengan investor asing, pengusaha lokal justru dipersulit. Ayi mengungkapkan bahwa sebenarnya ada PT KITLT, perusahaan yang digawangi putra-putra daerah asal Luwu Timur, yang siap membangun kawasan industri. Namun, mereka seolah ditutup pintunya untuk berpartisipasi. Padahal, jika diberikan kesempatan, perusahaan lokal tersebut dinilai mampu memenuhi kewajiban sewa yang sama besarnya. Ketertutupan peluang ini memunculkan tanya besar: mengapa pemkab lebih memilih berafiliasi dengan entitas asing ketimbang memberdayakan anak negeri sendiri?

Kegelisahan publik kian pekat dengan adanya spekulasi bahwa pemkab tengah bermain kucing-kucingan dalam pengelolaan aset daerah ini. Ada dugaan kuat tersembunyi kepentingan besar di balik murahnya nilai sewa dan tertutupnya akses bagi pengusaha lokal. Ayi pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berdiam diri dan segera melakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap hal-hal yang dinilainya sangat mencurigakan ini. Masyarakat hanya bisa berharap keadilan dan transparansi segera datang, sebelum berkah yang dijanjikan untuk rakyat berubah menjadi duri dalam daging.