Proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri setempat kini tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam skema pemungutan biaya yang memberatkan para pelaku usaha kecil. Alih-alih mengalir langsung ke penerima manfaat, dana bantuan pendidikan tersebut justru melewati rantai koordinasi yang panjang dan bermuara pada praktik pungutan liar.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tercatat 53 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pemasok pakaian seragam untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Mereka tersebar di 11 kecamatan dan masing-masing dinaungi oleh seorang koordinator. Para koordinator tingkat kecamatan ini kemudian berada di bawah kendali satu koordinator kabupaten berinisial SY. Dari tangan SY-lah, para pengusaha kecil itu harus merogoh kocek hingga Rp 25 ribu untuk setiap siswa guna pengadaan topi dan dasi.
Jumlah siswa yang menjadi sasaran program mencapai 16.253 orang, sehingga dana yang terkumpul dari iuran tersebut diperkirakan menembus angka Rp 406 juta. Uang yang masuk ke koordinator kabupaten itu selanjutnya didistribusikan kembali kepada 11 koordinator kecamatan. Setiap koordinator kecamatan lantas diberi tanggung jawab untuk mengadakan topi dan dasi dengan nominal per siswa Rp 16 ribu, yang totalnya mencapai Rp 260 juta.
Praktik ini jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2025 mengenai tata cara pemberian biaya pendidikan lewat program Kartu Luwu Timur Pintar (KLTP). Dalam Perbup tersebut ditegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana seragam seharusnya ditransfer langsung ke rekening KLTP milik siswa, bukan melalui perantara. Aturan teknis juga telah disusun agar tidak ada celah bagi pihak luar untuk ikut campur dalam pengelolaan dana.
Selain memungut uang, koordinator kecamatan juga disebut-sebut ikut menentukan jenis dan tempat pembelian kain seragam, sehingga pelaku UMKM tidak punya kebebasan dalam memilih bahan baku. Kondisi ini makin mempersempit ruang gerak para pengusaha kecil yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Alih-alih mendapatkan keuntungan wajar dari proyek pemerintah, mereka justru harus menanggung beban tambahan yang tidak pernah dianggarkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman, membenarkan bahwa penyidikan masih berlanjut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum akhirnya menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Total anggaran untuk paket seragam sekolah gratis ini fantastis, mencapai Rp 8,7 miliar. Setiap anak PAUD dianggarkan Rp 400 ribu, pelajar SD memperoleh jatah Rp 560 ribu, sementara siswa SMP mendapat Rp 600 ribu. Paket yang diterima meliputi sepatu, kaos kaki, baju lengkap dengan celana atau rok, tas, serta topi. Sasaran program mencakup seluruh siswa negeri dan swasta di tiga jenjang pendidikan tersebut.
Rincian penyaluran menunjukkan bahwa dari total 16.253 pasang seragam yang dibagikan, porsi terbesar diberikan kepada siswa PAUD sebanyak 5.315 pasang. Untuk tingkat SD, jumlah yang disalurkan mencapai 5.739 pasang, dan siswa SMP menerima 5.199 pasang. Dengan besarnya nilai proyek dan banyaknya pihak yang terlibat, publik menaruh harapan besar agar kejaksaan menuntaskan perkara ini secara transparan. Keputusan koordinator untuk mengambil untung dari setiap helai kain dan memungut biaya tambahan jelas bertentangan dengan semangat program yang seharusnya meringankan beban masyarakat.

Tinggalkan Balasan