Kebijakan tegas akhirnya diambil oleh pihak SMKN 1 Luwu Timur. Tiga peserta didik yang namanya disingkat TF, MF, serta AJ resmi tidak lagi tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut. Keputusan ini merupakan buah dari musyawarah internal yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan melibatkan jajaran pendidik di sekolah tersebut.
Peran ketiga siswa tersebut dalam insiden kekerasan yang terjadi di area belakang sekolah pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terbilang berbeda-beda. TF disebut-sebut sebagai eksekutor utama yang melakukan tindakan kasar terhadap korban dengan inisial R. Sementara itu, MF berperan sebagai perekam kejadian dan kemudian mengunggahnya ke platform media sosial. Adapun AJ diduga menjadi aktor di balik provokasi yang memicu perkelahian tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala SMKN 1 Lutim, Andi Camat, menyampaikan bahwa opsi pemecatan ini bukanlah langkah yang mudah diambil. Ia menegaskan bahwa pertimbangan utama diambilnya keputusan ini adalah karena catatan pelanggaran yang dimiliki ketiga siswa tersebut sudah sangat menumpuk dan sulit untuk ditoleransi lagi. Oleh sebab itu, pihak sekolah menyerahkan kembali tanggung jawab pembinaan kepada keluarga masing-masing. Pernyataan ini ia sampaikan langsung setelah agenda rapat dengan para guru usai digelar.
Menariknya, dalam rapat tersebut ternyata ada lima nama yang sempat dibahas. Namun, dua siswa lainnya masih memiliki rekam jejak yang relatif bersih dan dinilai masih terbuka peluang untuk diberikan pembinaan lanjutan di SMKN 1 Lutim. Meski demikian, keduanya tetap menerima sanksi dari pihak sekolah sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya.
Andi Camat juga menekankan bahwa pengembalian ketiga siswa ini kepada orang tua bukan berarti mengakhiri masa depan pendidikan mereka. Ia menegaskan bahwa ketiganya masih berkesempatan untuk melanjutkan sekolah, hanya saja tidak lagi di SMKN 1 Malili. Mereka dipersilakan untuk mendaftar di institusi pendidikan lain yang sekiranya bersedia menerima.
Pihak sekolah pun mengaku sangat menyadari bahwa setiap individu masih memiliki peluang untuk berbenah diri. Harapannya, di lingkungan sekolah yang baru, ketiga siswa tersebut mampu menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif. Andi Camat juga mengimbau agar para orang tua tidak berhenti mencari alternatif sekolah lanjutan bagi anak-anak mereka.
Di samping itu, karena perkara ini juga sedang berproses di Kepolisian Resor Luwu Timur, Andi Camat berharap seluruh rangkaian penyelesaian hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Ia menginginkan tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan atas jalannya proses tersebut.

Tinggalkan Balasan