Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum HM Siddiq BM Layangkan Surat Keberatan Pemberhentian Ke Mahkamah Partai NasDem, Minta Seluruh Proses Admistrasi PAW Dihentikan  Sikapi Pemecatan HM Siddiq BM, Keluarga dan Konstituen Gugat DPRD Lutim  Pemecatan HM Siddiq BM Tak Mencerminkan Isi AD/ART Partai NasDem Masyarakat Malili-Wasuponda Siap Bergerak, Tolak Surat Pemberhentian HM Siddiq BM  HM Siddiq BM Ikhlas Diberhentikan, Tapi Tidak dengan Pemilihnya: “Yang Kami Pilih Orangnya, Bukan Partai” “Surat Cinta Untuk Pak Ibas”

Politik

Kuasa Hukum HM Siddiq BM Layangkan Surat Keberatan Pemberhentian Ke Mahkamah Partai NasDem, Minta Seluruh Proses Admistrasi PAW Dihentikan 


					Firmansyah, Pengacara HM Siddiq BM Perbesar

Firmansyah, Pengacara HM Siddiq BM

Kolomdata.id — Tak hanya keluarga dan Konstituen HM Siddiq saja yang menggugat DPRD Lutim. Kuasa Hukum HM Siddiq BM, juga melayangkan surat keberatan. Minta seluruh proses administrasi PAW dihentikan.

 

Kuasa Hukum HM Siddiq BM, Firmansyah yang tergabung dalam Tim Dewan Piminan Daerah Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKBH) Sulawesi Selatan, melayangkan surat keberatan ke DPRD Lutim. Termasuk mengajukan surat keberatan ke Mahkamah Partai NasDem. Surat ini ditanda tangani Jumat, (11/07/25).

 

“Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Lutim tentu agar tidak melakukan proses administrasi PAW. Kedua sudah melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai. Itu sudah masuk. Dengan upaya itu, secara hukum sudah cukup bagi pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan PAWsampai adanya putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Firmansyah melalui panggilan WhatsApp.

 

Adapun lima poin yang disampaikan secara singkat oleh Tim Kuasa Hukum HM Siddiq BM dalam surat keberatan tersebut. Yakni :

 

Bahwa kami selaku kuasa Hukum dari Bapak H. M SIDDIQ BM, SH perlu menyampaikan

beberapa hal yakni :

 

1. Bahwa klien kami adalah Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Periode 2024-2029 dari Partai NasDem mewakili daerah Pemilihan I Malili, Wasuponda dengan perolehan suara terbanyak untuk anggota DPRD di Kabupaten Luwu Timur

 

2. Bahwa Klien kami di Berhentikan sebagai Anggota partai NasDem oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No :113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang pemberhentian keanggotaan Sdr. H. M Siddiq BM, SH dari keanggotaan Partai NasDem dan mencabut KTA No: 1963 1527 2915 1534 atas nama Sdr. H. M Siddiq BM, SH tertanggal 14 Mei 2025.

 

3. Bahwa Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan surat Nomor: No 013-spaw/DPD-NASDEM LUTIM/VII/2025 tertanggal 07 Juli 2025 yang di tujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, yang pada intinya surat tersebut mengusulkan Pergantian antar Waktu (PAW) PEMOHON sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur

 

4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 kami sudah mendaftar Permohonan keberatan Pemberhentian Klien kami sebagai Anggota Partai NasDem di Mahkamah Partai NasDem di jakarta dengan bukti tanda terima No : 7/TT/MPN/2025

 

5. Bahwa surat Keputusan Pemberhentian dan pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap klien kami merupakan bentuk kesewenang-wenangan partai politik terhadap anggotanya. Untuk itu kami selaku kuasa hukum akan melakukan segala upaya hukum yang dipandang perlu untuk kepentingan hukum klien kami. (*)

 

Baca Lainnya

Sikapi Pemecatan HM Siddiq BM, Keluarga dan Konstituen Gugat DPRD Lutim 

11 Juli 2025 - 06:17 WITA

Pemecatan HM Siddiq BM Tak Mencerminkan Isi AD/ART Partai NasDem

10 Juli 2025 - 03:16 WITA

HM Siddiq BM Ikhlas Diberhentikan, Tapi Tidak dengan Pemilihnya: “Yang Kami Pilih Orangnya, Bukan Partai”

8 Juli 2025 - 07:15 WITA

“Surat Cinta Untuk Pak Ibas”

8 Juli 2025 - 02:19 WITA

Menguak Kejanggalan Pemberhentian HM Siddiq BM, Diberhentikan Dulu Lalu Dimintai Klarifikasi

7 Juli 2025 - 10:53 WITA

Trending di Politik