Langkah hukum agresif tengah ditempuh untuk menghentikan seluruh rangkaian proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang membayangi H. M Siddiq BM di DPRD Kabupaten Luwu Timur. Tim kuasa hukum yang didampingi keluarga dan konstituennya tidak tinggal diam, mereka secara serentak melayangkan gugatan dan keberatan keras ke dua institusi berbeda, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutim serta Mahkamah Partai NasDem di Jakarta.
Firmansyah, pengacara yang bernaung di bawah Tim Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKBH) Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya sudah resmi mengajukan permohonan keberatan atas pemberhentian kliennya sebagai anggota Partai NasDem ke Mahkamah Partai pada Jumat, 11 Juli 2025. Menurutnya, dengan adanya upaya hukum yang telah terdaftar tersebut, pimpinan DPRD Lutim seharusnya menahan diri dan tidak melanjutkan proses administrasi PAW sampai ada keputusan final dari lembaga peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ia menyampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp bahwa surat keberatan yang ditujukan ke pimpinan DPRD Lutim pada dasarnya adalah instruksi tegas agar institusi tersebut membatalkan rencana PAW. Secara yuridis, eksistensi gugatan yang sudah masuk ke Mahkamah Partai dinilai cukup menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menghentikan sementara segala bentuk tindak lanjut administratif terkait penggantian jabatan. Jika tetap memaksakan diri, maka dianggap telah melanggar prinsip due process of law.
Dalam surat keberatan yang ditandatangani pada hari Jumat tersebut, terdapat lima poin utama yang disampaikan secara ringkas oleh tim advokat. Poin pertama menegaskan bahwa klien mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024-2029 dari Partai NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan I yang mencakup Malili dan Wasuponda. Ia terpilih dengan torehan suara terbanyak se-Kabupaten Luwu Timur, sebuah mandat yang tidak bisa dianggap remeh.
Selanjutnya, poin kedua menjelaskan bahwa pemberhentian klien bersumber dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem bernomor 113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025. Surat keputusan itu memuat pencabutan keanggotaan serta pembatalan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan nomor 1963 1527 2915 1534 atas nama H. M Siddiq BM, SH yang diterbitkan pada 14 Mei 2025. Klien mereka merasa keputusan sepihak tersebut tidak sah dan cacat prosedur.
Pada poin ketiga, diungkap adanya surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Luwu Timur bernomor 013-spaw/DPD-NASDEM LUTIM/VII/2025 yang diterbitkan 07 Juli 2025. Surat yang dialamatkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur itu secara eksplisit berisi usulan agar PAW dilakukan terhadap klien mereka. Namun tim kuasa hukum menilai usulan tersebut merupakan tindakan prematur dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Poin keempat memuat fakta krusial bahwa pada Jumat, 11 Juli 2025, permohonan keberatan telah didaftarkan secara resmi di Mahkamah Partai NasDem yang berlokasi di Jakarta. Pendaftaran tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor 7/TT/MPN/2025. Hal ini membuktikan bahwa perjuangan hukum sedang berjalan, sehingga seharusnya semua pihak bersabar menunggu hasil akhir dari peradilan internal partai tersebut.
Puncaknya, poin kelima menyebutkan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian serta pengusulan PAW tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan partai politik terhadap kader dan anggotanya sendiri. Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum berkomitmen untuk melakukan segala macam upaya hukum yang diperlukan demi melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum klien mereka. Mereka siap berperang di semua lini pengadilan hingga keadilan yang sesungguhnya ditegakkan.

Tinggalkan Balasan