Menu

Mode Gelap
PT PUL Berupaya Wujudkan Pertambangan Berkelanjutan  Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa Forum Anak Butuh Perhatian, Mahading : Doakan Usulan Ini Bisa Masuk APBD 2027 Serap Aspirasi, Masyarakat Ucapkan Terima Kasih Kepada HM Siddiq BM  Bermasalah? Kejari Lutim Diam-Diam Periksa Pejabat ULP dan PPK Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

Pemerintahan

Warga Lutim Minta Pemkab Batalkan MoU dengan IHIP

badge-check


					HMPLT saat menggelar aksi demonstrasi, meminta APH turun tangan dalam perkara MoU antara Pemkab Lutim dan PT IHIP. Perbesar

HMPLT saat menggelar aksi demonstrasi, meminta APH turun tangan dalam perkara MoU antara Pemkab Lutim dan PT IHIP.

Kolomdata.id – Warga Luwu Timur (Lutim) meminta Pemkab untuk membatalkan MoU dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Pemkab Lutim dan PT IHIP telah meneken MoU untuk proyek industri. Namun hal ini terkesan merugikan banyak pihak.

Itu sebabnya, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) ambil sikap. Mereka menggeruduk Kejati Sulsel untuk mengusut hal ini.

Sebab ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan proyek industri tersebut.

Jenderal lapangan, Salman menyampaikan, kerja sama ini berpotensi merugikan negara dan daerah, serta mengancam lingkungan hidup dan hak masyarakat.

“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan administasi, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Lutim,” kata dia.

Mereka meminta BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap perjanjian sewa lahan, yang nilainya terlalu rendah dan adanya dugaan gratifikasi di dalamnya.

Kemudian kredibilitas lembaga appraisal yang digunakan untuk menghitung taksiran harga tanah juga ditelusuri, kemudian dievaluasi secara menyeluruh.

APH pun harus menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Lutim Irwan Bachri Syam dalam perjanjian tersebut.

Selanjutnya, HMPLT juga menyoroti dugaan pelanggaran PT Vale, karena menyerahkan tanah kompensasi DAM Karebbe kepada Pemkab Lutim.

Padahal lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Penyerahan tersebut dilakukan tanpa alas hak yang sah dan seharusnya dikembalikan sebagai kawasan hutan pengganti,” tuturnya.

Baca Lainnya

Petani Tagih Realisasi Program Unggulan Pupuk Gratis Ibas-Puspa

8 Maret 2026 - 19:01 WITA

Patgulipat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemda Lutim

18 Februari 2026 - 01:22 WITA

Infografis besaran biaya seragam sekolah yang diusulkan

Dicecar Netizen, HM Siddiq BM : Terima Kasih Masyarakat Tana Luwu

7 Februari 2026 - 06:25 WITA

HM Siddiq BM : Justru Saya Tak Ingin Pembentukan Luwu Tengah Terhambat, Kok Videonya Terpotong 

6 Februari 2026 - 14:45 WITA

KKLR Tegaskan Provinsi Luwu Raya Sudah Final Secara Konseptual

6 Februari 2026 - 02:28 WITA

Trending di Pemerintahan