Kolomdata.id — Toraja Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria berinisial AC (32), warga Luwu. Ia ditangkap di sebuah indekos di wilayah Eran Batu, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Senin (7/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dua saset plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, membenarkan penangkapan tersebut.

Kepada penyidik, AC mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, ia juga mengaku kerap menjadi perantara bagi rekan-rekannya yang hendak memesan narkotika jenis tersebut.

Pengakuan itu kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap asal perolehan barang haram tersebut. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemesanan narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap AC masih berlanjut di Satresnarkoba Polres Toraja Utara dan tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Harian Fajar