Kolomdata.id — Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa, 29 September 2026. Total belanja negara dalam anggaran tahun depan ditetapkan mencapai Rp4.106,26 triliun, lebih tinggi dibanding rancangan awal pemerintah yang berada di kisaran Rp4.097,2 triliun. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Postur belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp735 triliun. Di sisi penerimaan, pemerintah menargetkan pendapatan negara Rp3.435,1 triliun dengan penerimaan perpajakan Rp2.911,95 triliun. Angka perpajakan itu dirinci menjadi penerimaan pajak sekitar Rp2.593,35 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp318,60 triliun. Sisanya berasal dari penerimaan negara bukan pajak Rp522,48 triliun dan hibah Rp66 miliar.

Meski belanja dan pendapatan naik, defisit anggaran tetap dijaga pada level 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah dan DPR menyepakati APBN 2027 tetap dirancang ekspansif namun terukur, dengan penekanan agar belanja benar-benar berdampak langsung ke masyarakat.

Menurut catatan, APBN 2027 menjadi anggaran pertama dalam sejarah Indonesia yang belanja negaranya menembus Rp4.000 triliun. Alokasi Transfer ke Daerah senilai Rp735 triliun itu sendiri naik sekitar Rp42 triliun dibanding APBN 2026 yang sebesar Rp693 triliun. Badan Anggaran DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati penambahan belanja sekitar Rp9,1 triliun dari usulan awal pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027.

Kebijakan fiskal tahun depan diprioritaskan pada sektor pendidikan, perlindungan sosial, dan ketahanan pangan. Target pertumbuhan ekonomi pun dipatok enam persen. Target penerimaan pajak disepakati naik menjadi Rp2.593,35 triliun atau bertambah sekitar Rp2 triliun dari usulan awal, sejalan dengan upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Konsultan pajak dan keuangan, Vincent Liyanto, menyoroti sejumlah konsekuensi yang perlu diperhatikan dari postur APBN 2027, terutama pada sisi Transfer ke Daerah dan penerimaan pajak. Menurut dia, tekanan terhadap anggaran daerah berpotensi berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik di sejumlah wilayah. Ia menilai pemerintah perlu memastikan ruang fiskal daerah tetap memadai agar program pembangunan tidak terganggu.

UU APBN 2027 juga membawa perubahan pada tata kelola penerimaan negara. Pemerintah dan DPR sepakat memperluas cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Ketentuan itu dinilai bakal memengaruhi proses restitusi yang selama ini menjadi bagian penting arus kas dunia usaha.

Dengan pengesahan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menjalankan belanja negara sepanjang 2027, mulai dari pembayaran gaji aparatur hingga pembiayaan program prioritas. Sejumlah kalangan menantikan agar realisasi anggaran tahun depan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa memperbesar risiko fiskal negara.

Sumber: Fajar.co.id