Kolomdata.id — Makassar – Seorang bandar narkoba berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng tewas setelah ditembak aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 27 September 2026. Pria yang juga residivis kasus narkoba itu meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di dua rumah sakit.
Menurut keterangan kepolisian, R lebih dulu kabur dari ruang titipan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 13 September 2026. Pelariannya berlangsung sekitar dua pekan. Selama masa pencarian itu, penyidik mengamankan tiga orang yang diduga merupakan rekan R, lalu menelusuri jaringan di bawahnya. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 150 gram.
Pengejaran terhadap R memuncak pada 27 September. Polisi mendeteksi keberadaannya di kawasan pinggir jalan wilayah Bulukumba dan langsung melakukan pengejaran. Sepeda motor yang dikendarai R kehabisan bahan bakar sehingga ia turun lalu berlari ke arah hutan dan permukiman warga. Dalam proses penangkapan, R disebut memukul dan membanting anggota hingga mengalami luka, serta mengacungkan senjata tajam jenis badik. Ia bahkan sempat bersembunyi di lantai dua sebuah rumah warga setelah menjebol plafon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, menjelaskan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Polisi lebih dulu melepaskan tembakan peringatan sebelum mengarahkan tembakan ke bagian kaki untuk melumpuhkan R. “Karena kita otomatis di lapangan harus tetap hati-hati dan waspada siapa tahu masih akan melukai anggota kami,” ujar Sugeng saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Selasa, 29 September 2026.
Setelah dilumpuhkan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapat pertolongan pertama, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar. Kondisinya sempat dinyatakan stabil dan penyidik masih sempat memeriksanya hingga sekitar pukul 00.45 WITA. Namun, sekitar pukul 04.00 WITA, kondisi R memburuk dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 September pagi.
Dari penelusuran rekam jejak hukumnya, R pernah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara dua tahun enam bulan. Setelah menyelesaikan masa hukuman, ia kembali masuk daftar pencarian orang karena perkara narkoba. Polres Bantaeng menerbitkan status DPO terhadap R pada 27 Juni 2026. “Dia seorang residivis, dia DPO dan ada beberapa tersangka yang terlibat,” kata Sugeng.
Kematian R juga memicu pemeriksaan internal di tubuh kepolisian. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan sejumlah anggota yang terlibat dalam penangkapan telah diperiksa oleh Propam. Sementara itu, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian R. Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan perkara narkotika di Sulawesi Selatan yang sepanjang tahun ini beberapa kali mencatat barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan