Empat bulan setelah insiden yang mengguncang warga Pakumanu, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua perempuan yang masih memiliki ikatan keluarga akhirnya memasuki babak baru di Mapolres Luwu Timur. Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (Kalakhar LHI) dengan lantang menyuarakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori penganiayaan berat, sebuah klaim yang kemudian memicu perdebatan mengenai apakah kasus ini layak dibawa ke meja hijau atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Akar persoalan ini ternyata berawal dari sengketa tanah adat yang dipicu oleh klaim kepemilikan lahan. Pada tanggal 5 Januari 2025, sekelompok orang yang mengaku sebagai pewaris jabatan Tomakaka Rongkong memasang papan pemberitahuan di lahan yang dikuasai oleh anak Hj.R, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik adat. Dua perempuan yang terlibat, R sebagai korban dan Hj.R sebagai terduga pelaku, sejatinya memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat karena berasal dari rumpun Pongsibanne, sebuah keluarga yang pernah memegang kekuasaan adat tertinggi di Balambano.

Puncak konflik terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda. Saat itu, R bersama rombongannya tengah mencabut tanaman di sekitar kediaman anak Hj.R. Meski telah diperingatkan, kegiatan tersebut tetap berlanjut sehingga Hj.R akhirnya mengambil parang dan melayangkannya ke arah R. Akibatnya, kaki R mengalami bengkak namun ia tetap dapat menjalani aktivitas normal seperti sedia kala.

Ketua Pelaksana Harian Kalakhar LHI, Iskaruddin, yang akrab disapa Iskar, menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sebagai pendamping hukum non-litigasi bagi korban R alias RO berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diserahkan ke Polres Luwu Timur. Menurut Iskar, penyebutan penganiayaan berat bukanlah sekadar retorika, melainkan merujuk pada dampak fisik yang serius dan membutuhkan perawatan medis yang berkepanjangan. Ia mengaitkan kasus ini dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) atau (3) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat, dan tidak menutup kemungkinan pasal tersebut akan ditingkatkan jika ditemukan bukti kesengajaan yang lebih tinggi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan hukum. Definisi luka berat yang diatur dalam Pasal 90 KUHP, yang mencakup kondisi seperti tidak ada harapan sembuh, bahaya maut, atau hilangnya fungsi panca indera, ternyata tidak terpenuhi oleh kondisi R yang hanya menderita bengkak di kaki. Ketidaksesuaian antara klaim penganiayaan berat dan kondisi medis korban ini menjadi sorotan utama yang membedakan posisi LHI dengan para akademisi.

Langkah LHI yang bersikeras membawa kasus ini ke pengadilan bukannya tanpa kritik. Iskar mengutarakan tiga alasan utama penolakannya terhadap pendekatan restoratif justice. Pertama, ia menilai kasus ini merupakan delik umum dengan dampak luka berat, bukan delik aduan ringan. Kedua, hingga saat ini tidak ada permintaan maaf resmi maupun itikad baik dari pihak Hj.R kepada korban. Ketiga, ia khawatir penghentian perkara di tengah jalan akan menjadi preseden buruk yang melemahkan semangat keadilan bagi korban kekerasan lainnya di masa depan.

Padahal, sebelumnya Prof. Heri Tahir, seorang pakar kriminologi dan Guru Besar Universitas Negeri Makassar, telah menyampaikan pandangan berbeda. Ia mendesak kepolisian untuk mengedepankan pendekatan budaya dan sosiologis dengan mengutamakan restoratif justice. Menurutnya, jalur pidana tidak akan menyelesaikan akar masalah, justru berpotensi melahirkan konflik berkepanjangan dan dendam yang melekat di masyarakat.

Menyoal kemungkinan diadakannya mediasi antara kedua belah pihak, Iskar menolak memberikan jawaban. Ia hanya menyatakan bahwa keterangan yang telah disampaikannya sudah mewakili sikap lembaganya. Sikap tertutup ini semakin menguatkan kesan bahwa tidak ada celah untuk pertemuan damai antara keluarga yang seharusnya saling menjaga ini.

Secara historis, jabatan Tomakaka Rongkong di Balambano telah mengalami kekosongan legitimasi sejak wafatnya P. Babarang sekitar tahun 2000 hingga 2006. Klaim kepemilikan atas lahan yang dilakukan oleh anak-anak almarhum inilah yang menjadi bibit perselisihan yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan fisik. Sengketa yang gagal diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa, kecamatan, hingga polsek ini akhirnya berujung pada laporan polisi di Mapolres Lutim yang kini tengah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara.

LHI menegaskan bahwa perjuangan mereka ke pengadilan bukanlah aksi balas dendam, melainkan sebuah upaya edukasi hukum untuk menciptakan efek jera dan mencegah tindakan main hakim sendiri. “Kami percaya hukum harus berjalan proporsional dan profesional. Keadilan bukan hanya hak pelaku untuk dilindungi, tapi juga hak korban untuk dipulihkan,” ujar Iskar dalam pernyataannya pada Minggu, 15 Juni 2025. Baginya, peran LHI adalah menjaga keseimbangan hak asasi manusia di tengah tuntutan rasa keadilan masyarakat, sebuah posisi yang membuat lembaganya terjebak dalam pusaran perbedaan interpretasi hukum antara dirinya dan para ahli kriminologi.