Kasus pencarian Bilqis Ramdhani akhirnya menemukan titik terang setelah ia berhasil dievakuasi dari wilayah pedalaman Jambi. Ironisnya, anak malang ini ternyata telah diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp80 juta kepada sebuah komunitas Suku Anak Dalam di provinsi tersebut. Pengungkapan fakta mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar pada Senin, 10 November 2025.
Peristiwa tragis yang menimpa Bilqis ini bermula ketika ia diculik oleh seorang pria bernama SY yang kini berusia 30 tahun. Setelah diculik, SY membawa Bilqis ke sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Abubakar Lambogo, Makassar. Di tempat itulah SY kemudian memasang iklan penjualan anak tersebut melalui platform media sosial Facebook. Berdasarkan pengakuan pihak kepolisian, aksi keji SY ini menjadi pintu masuk bagi jaringan perdagangan anak yang lebih luas.
Iklan yang dipasang SY ternyata menarik perhatian seorang perempuan bernama MH (29) yang berdomisili asli di Sukoharjo, Jawa Tengah. Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, MH kemudian melakukan perjalanan jauh ke Makassar dengan tujuan menjemput langsung Bilqis. Setelah proses serah terima dilakukan, MH membawa korban transit terlebih dahulu di Jakarta sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Jambi. Atas tindakannya tersebut, MH tercatat hanya membayar Rp15 juta kepada SY sebagai harga awal pembelian Bilqis.
Setibanya di Jambi, MH tidak langsung mengurus sendiri korban, melainkan menyerahkan Bilqis kepada dua orang lainnya yang bernama AS (42) dan MA (26). Setelah proses penyerahan tersebut tuntas, MH memilih untuk kembali pulang ke Sukoharjo dan meninggalkan nasib Bilqis di tangan kedua pelaku tersebut. Namun, tim Jatanras Polrestabes Makassar yang terus melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan MH di Sukoharjo meskipun ia sudah mencoba kabur dari jeratan hukum.
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap MH, aparat kemudian bergerak cepat menuju Jambi dan berhasil menemui AS beserta MA. Dalam interogasi tersebut, polisi mendesak keduanya agar segera mengembalikan Bilqis dalam keadaan selamat. Namun, fakta yang terungkap kemudian justru lebih memprihatinkan, sebab AS dan MA diketahui telah menjual lagi Bilqis ke salah satu kelompok Suku Anak Dalam yang berada di wilayah Jambi dengan nilai transaksi mencapai Rp80 juta. Tim gabungan akhirnya bergerak melakukan penyisiran dan pengamanan terhadap korban, kemudian membawanya pulang untuk disatukan kembali dengan keluarganya.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyelamatan Bilqis semata. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan dengan memanfaatkan barang bukti berupa ponsel milik para pelaku yang telah berhasil disita. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa AS dan MA diduga kuat telah melakukan praktik jual beli bayi sebanyak sembilan kali dan satu kali penjualan anak di bawah umur. Sementara itu, MH sendiri diyakini telah tiga kali berperan sebagai perantara dalam praktik adopsi ilegal yang sangat dilarang oleh hukum. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain maupun korban tambahan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan