Proses hukum atas dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan RSUD I Lagaligo terus berlanjut. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, pimpinan rumah sakit tersebut, dr Irfan, hadir memenuhi undangan pemeriksaan dari aparat penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur. Kehadirannya menggunakan kendaraan dinas yang dikemudikan sopir pribadinya.

Kendaraan yang ditumpanginya sempat berhenti di bahu jalan depan markas Polres Lutim sebelum akhirnya dipindahkan ke area parkir dalam, tepatnya di belakang pos jaga. Hingga pukul 19.00 WITA, proses pemeriksaan terhadap dr Irfan di ruang penyidik masih berlangsung, dan mobil dinasnya tampak masih terparkir di lokasi tersebut. Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Andi Fadly Yusuf, belum membuahkan hasil karena panggilan telepon maupun pesan WhatsApp-nya tidak direspons.

Sementara itu, dari pihak humas kepolisian, Bripka Andi Muh Taufik yang menjabat sebagai Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, mengaku belum mendapat informasi resmi terkait agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya memberikan pernyataan singkat bahwa dirinya belum menerima kabar mengenai hal itu.

Menurut data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pemeriksaan terhadap dr Irfan ini memiliki kaitan erat dengan laporan dugaan pencabulan yang terjadi di RSUD I Lagaligo. Peristiwa tersebut bermula dari pengakuan seorang anak di bawah umur yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang perawat bagian anestesi di fasilitas kesehatan tersebut. Tindakan tidak senonoh itu diduga dilakukan di ruang operasi saat korban bersiap menjalani prosedur pembedahan sekitar sebulan yang lalu, tepatnya pada 3 Juli 2025.

Setelah kejadian itu, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Luwu Timur pada 10 Juli 2025. Meskipun proses pemeriksaan sudah berjalan, sampai berita ini diturunkan, dr Irfan belum memberikan tanggapan resmi apa pun. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pun belum juga mendapat balasan darinya.