Kolomdata.id — Makassar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan itu berlaku bagi simpanan rupiah di bank umum maupun di bank perkreditan rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing di bank umum.
Besaran TBP yang ditetapkan masing-masing 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Angka itu dipertahankan pada level yang sama dengan periode sebelumnya. LPS terakhir menaikkan TBP sebesar 25 basis poin untuk periode Juli-September 2026, sehingga bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum naik dari 3,50 persen menjadi 3,75 persen.
LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai. Dengan mempertahankan level tersebut, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
Selain soal bunga, LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan nasabah perbankan tetap tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan perkembangan indikator perbankan yang dinilai masih terjaga. Menurutnya, likuiditas dan intermediasi perbankan berada dalam kondisi yang memadai untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga tidak diperlukan penyesuaian bunga penjaminan pada periode ini.
Bagi nasabah, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan itu tidak berlaku jika bunga atau bagi hasil yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan. Selain itu, nasabah juga perlu memastikan dana disimpan pada bank peserta penjaminan LPS agar haknya terlindungi apabila terjadi masalah pada bank.
LPS mengimbau masyarakat tidak ragu menyimpan dana di perbankan selama memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku. Lembaga itu juga mendorong bank menjaga tata kelola dan transparansi suku bunga agar kepercayaan nasabah tetap terjaga, terutama di tengah persaingan menghimpun dana pihak ketiga yang kian ketat.
Periode penjaminan yang berlaku hingga Januari 2027 memberi kepastian bagi perbankan dalam menyusun strategi penghimpunan dana pihak ketiga. Bagi nasabah, keputusan ini menjadi acuan untuk menilai apakah bunga simpanan yang ditawarkan masih berada dalam batas yang dijamin LPS, terutama pada produk deposito jangka panjang.
Tingkat bunga penjaminan menjadi acuan penting bagi perbankan karena menentukan batas maksimal bunga simpanan yang masih dijamin. Penetapan TBP biasanya dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi suku bunga acuan Bank Indonesia, likuiditas pasar, serta perkembangan ekonomi domestik dan global.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan