Fenomena korupsi dalam proyek konstruksi kerap berakar jauh sebelum pekerjaan fisik dimulai. Ini merupakan skema terencana yang berlangsung sejak tahap perencanaan hingga tahap pelaporan, sebagaimana diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut lembaga pemantau tersebut, praktik curang berawal dari meja penyusunan anggaran, bukan saat peletakan batu pertama. Kondisi ini tampak relevan dengan berbagai proyek pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Luwu Timur.
Kecaman publik mengalir deras di media sosial terkait dua proyek pembangunan toilet sekolah di wilayah tersebut. Pembangunan WC di SDN 207 Taripa, Kecamatan Angkona, menghabiskan dana mencapai Rp 176,5 juta. Fasilitas tersebut memiliki dimensi 4,5 x 6 meter dan dilengkapi kloset bermerek Toto serta wastafel. Sementara itu, proyek serupa di SDN 130 Karambua yang berlokasi di Desa Rinjani, Kecamatan Wotu, menelan biaya Rp 158 juta dengan ukuran lebih kecil, yakni 4,5 x 4,5 meter. Banyak warganet yang berspekulasi bahwa proyek-proyek lain juga mengalami pembengkakan nilai kontrak.
Kejanggalan muncul ketika proyek-proyek tersebut tidak terdeteksi dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Luwu Timur. Padahal, idealnya seluruh proyek, baik yang melalui proses tender maupun penunjukan langsung, wajib tercantum di platform tersebut. Pemantauan yang dilakukan pada Senin, 17 November 2025, menunjukkan ketidakhadiran kedua proyek tersebut dalam sistem daring.
Ketua Umum Ikatan Alumni Himmaka Cirebon, Jejep Falahul Alam, pernah memaparkan mekanisme kecurangan dalam proyek fisik melalui tulisannya di Rmol.id. Ia mengungkapkan adanya pepatah di kalangan pelaku proyek bahwa praktik curang dimulai dari fase perencanaan. Tanpa adanya rencana, proyek tidak akan ada, dan tanpa proyek, tidak ada keuntungan yang bisa dibagi-bagi. Oleh karena itu, permainan biasanya diawali dengan membeli paket proyek sebelum APBD disetujui. Pada tahap ini, para pemain sudah bersepakat tentang pembagian proyek dan jatah masing-masing.
Modus selanjutnya muncul saat proyek memasuki fase pengerjaan. Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sengaja dimark up melampaui kebutuhan sebenarnya. Di sisi lain, kualitas material dan volume pekerjaan justru dipangkas. Banyak kontraktor yang mengakui bahwa realisasi pekerjaan di lapangan hanya mencapai 60 hingga 70 persen dari nominal kontrak. Selisih dana tersebut dialokasikan untuk apa yang disebut sebagai biaya koordinasi.
Istilah biaya koordinasi sejatinya merupakan pungutan liar yang dibungkus dengan bahasa halus. Angka tersebut mencakup berbagai pos seperti uang administrasi, uang keamanan, jatah untuk pejabat dan penguasa, serta komisi yang diberikan kepada media, LSM, hingga aparat penegak hukum. Akibatnya, pembangunan publik menjelma menjadi lahan bagi kepentingan bersama yang saling menguntungkan.
Ketika masalah muncul, para pihak yang terlibat cenderung saling melindungi karena sudah terikat dalam kepentingan kolektif. Ada ungkapan dalam bahasa Sunda yang menggambarkan kondisi tersebut: eweuh pakewuh, yang berarti rasa sungkan untuk menegur karena semua pihak sudah sama-sama menikmati hasilnya. Pada akhirnya, terjadi rekayasa dalam pelaporan pertanggungjawaban.
Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), foto-foto kegiatan, dan berita acara disusun sedemikian rupa sehingga proyek tampak selesai seratus persen. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bangunan yang baru setengah jadi. Dampaknya mudah diprediksi, bangunan yang baru selesai sudah mengalami keretakan, plafon runtuh, tembok mengelupas, dan jalanan rusak hanya dalam hitungan bulan.
Tak mengherankan bila kemudian muncul kasus gedung sekolah yang roboh, jembatan yang ambruk sebelum peresmian, atau saluran irigasi yang tidak pernah berfungsi. Sebagai perbandingan, bangunan peninggalan era kolonial Belanda yang telah berusia ratusan tahun masih berdiri kokoh. Perbedaan mendasar terletak pada orientasi pembangunan, dulu mengutamakan mutu dan tanggung jawab, kini lebih mengejar keuntungan sesaat.
Praktik korupsi tidak sekadar merampas uang rakyat, melainkan juga mencuri masa depan generasi mendatang. Infrastruktur yang cepat rusak menjadi simbol kegagalan moral dan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Meskipun secara administratif proyek tercatat bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, yang tersisa di lapangan hanyalah bangunan setengah jadi dan kepercayaan masyarakat yang terkikis.
Upaya membongkar praktik korupsi dalam proyek fisik tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga audit negara. Langkah ini bisa dimulai dari lingkungan kampus, ruang diskusi kecil, hingga masyarakat yang berani mengambil sikap dan menolak untuk berdiam diri. Selama semangat perlawanan tersebut masih menyala, masih ada harapan bagi bangsa ini untuk terbebas dari penyakit kronis bernama korupsi.

Tinggalkan Balasan