KolomData.id – Makassar – Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan jajaran Ditreskrimsus, Ditpolairud, dan Polres di wilayah Sulawesi Selatan.

Pengungkapan sepuluh perkara itu tidak lepas dari pengawasan yang dilakukan sejumlah satuan di lingkungan Polda Sulsel. Ditreskrimsus atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani perkara pidana khusus, sementara Ditpolairud atau Direktorat Polisi Air dan Udara memiliki kewenangan pengawasan di wilayah perairan dan udara. Kedua direktorat itu bergerak bersama Polres-Polres di wilayah Sulawesi Selatan untuk memetakan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain mengungkap perkara, polisi masih menempatkan personel di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam untuk memantau distribusi BBM bersubsidi. Langkah itu diambil agar pengawasan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga berjalan di titik-titik penyaluran. SPBU menjadi lokasi utama pemantauan karena di sanalah BBM bersubsidi disalurkan sebelum sampai ke konsumen.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Total bahan bakar yang disita nyaris mencapai 19 ribu liter. Selain bahan bakar, polisi menyita 12 unit kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.

Para tersangka memakai berbagai modus, mulai dari kendaraan bertangki modifikasi, pelat nomor palsu, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin. Kendaraan bertangki modifikasi dan pelat nomor palsu digunakan untuk mengelabui petugas di titik penyaluran, sedangkan penjualan kembali dilakukan tanpa izin. Dari modus beragam itu, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Polda Sulsel berkoordinasi dengan pemerintah, Pertamina, TNI, dan pihak terkait untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Koordinasi itu menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah pengungkapan, sekaligus untuk memperketat pengawasan di lapangan. Dengan begitu, penindakan terhadap sepuluh perkara dan penetapan 17 tersangka disertai upaya menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai peruntukannya.

Pengungkapan 10 perkara sepanjang Agustus hingga September 2026 menunjukkan penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terjadi di Sulawesi Selatan. Berbagai modus yang dipakai para tersangka memperlihatkan praktik itu tidak berjalan dengan satu cara saja. Karena itu, pengawasan 24 jam di sejumlah SPBU dan koordinasi dengan pemerintah, Pertamina, TNI, serta pihak terkait menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini.

Sumber: Fajar.co.id