Kolomdata.id — Makassar – Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan jajaran Ditreskrimsus, Ditpolairud, dan Polres di wilayah Sulawesi Selatan. Polisi juga masih menempatkan personel di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 24 jam untuk memantau distribusi BBM bersubsidi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap. Total bahan bakar yang disita nyaris mencapai 19 ribu liter.
Para tersangka memakai berbagai modus, mulai dari kendaraan bertangki modifikasi, pelat nomor palsu, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Polda Sulsel berkoordinasi dengan pemerintah, Pertamina, TNI, dan pihak terkait untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan