Kolomdata.id — Makassar – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar berencana menyegel perumahan The Nusa Premier di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea. Sebab, pembangunan kawasan itu dinilai berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek tersebut dikembangkan PT Nusantara Properti (Nusapro) Land. Meski sudah dilayangkan surat teguran kedua, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan masih berlangsung.
Kepala Distaru Makassar menyatakan penyegelan akan dilakukan bila pengembang tetap mengabaikan aturan perizinan. Penindakan itu menjadi bentuk penegakan tata ruang agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengembang lain.
Pemkot Makassar menegaskan setiap pembangunan wajib memiliki PBG dan dokumen pendukung lainnya. Pengembang diminta segera melengkapi legalitas agar proyek tidak berhenti di tengah jalan.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan