KolomData.id – Makassar – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar berencana menyegel perumahan The Nusa Premier di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea. Rencana penyegelan itu muncul karena pembangunan kawasan tersebut dinilai berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum sebuah bangunan gedung dibangun, diubah, diperluas, atau dipelihara. Proyek perumahan ini dikembangkan oleh PT Nusantara Properti (Nusapro) Land.

Distaru Makassar menyoroti aktivitas pembangunan yang tetap berjalan meskipun pihaknya telah melayangkan surat teguran kedua kepada pengembang. Teguran tersebut semestinya menjadi peringatan agar pengembang menghentikan kegiatan dan mengurus kelengkapan perizinan. Namun, laporan dari lapangan menyebut aktivitas pembangunan masih terus berlangsung. Kondisi itu yang mendorong Distaru menyiapkan langkah penyegelan sebagai tindakan penegakan aturan.

Kepala Distaru Makassar menyatakan penyegelan akan dilakukan bila pengembang tetap mengabaikan aturan perizinan. Pernyataan itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Makassar. Distaru menempatkan penindakan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan, bukan sekadar memberi peringatan lisan atau tertulis.

Menurut Distaru, penindakan itu menjadi bentuk penegakan tata ruang agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pengembang lain. Jika pembangunan tanpa PBG dibiarkan, dikhawatirkan pengembang lain menganggap remeh kewajiban perizinan. Karena itu, penyegelan dipandang perlu untuk menjaga konsistensi aturan di lapangan. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa setiap proyek properti di Makassar harus tunduk pada ketentuan yang sama.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan setiap pembangunan wajib memiliki PBG dan dokumen pendukung lainnya. Kewajiban itu tidak hanya berlaku bagi proyek besar, tetapi juga bagi seluruh kegiatan pembangunan yang berdiri di wilayah kota. Dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan bangunan tidak melanggar tata ruang, keselamatan, dan ketentuan teknis lain yang sudah ditetapkan. Tanpa kelengkapan itu, sebuah proyek berisiko menghadapi tindakan hukum.

Pengembang diminta segera melengkapi legalitas agar proyek tidak berhenti di tengah jalan. Imbauan itu menjadi jalan tengah agar pembangunan tetap dapat berlanjut tanpa melanggar aturan. Jika legalitas dipenuhi, proyek dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tidak berisiko disegel. Sebaliknya, pengabaian terhadap teguran yang sudah dilayangkan membuka peluang penindakan lebih lanjut oleh Distaru.

Kasus The Nusa Premier Tamalanrea menjadi pengingat bahwa kepatuhan perizinan menentukan kelanjutan sebuah proyek properti. Distaru Makassar telah memberi ruang perbaikan melalui surat teguran, dan penyegelan menjadi konsekuensi bila ruang itu tidak dimanfaatkan. Bagi konsumen, kelengkapan PBG juga penting untuk memastikan hunian yang mereka beli berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Sumber: Fajar.co.id.

Sumber: Fajar.co.id