Kolomdata.id — Makassar – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024 kembali membuka sejumlah fakta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (29/9/2026).
Dari 12 saksi yang dijadwalkan pada agenda itu, tujuh orang menjalani pemeriksaan untuk membedah rangkaian proses pengadaan. Pemeriksaan berlangsung hingga tengah malam karena jaksa mendalami sejumlah dokumen dan alur pekerjaan proyek yang diduga sarat kejanggalan.
JPU menyoroti dugaan bahwa pengadaan 4 juta bibit nanas tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dinas. Ketidaksesuaian perencanaan itu menjadi salah satu pintu masuk dugaan rekayasa, sebab pekerjaan bernilai besar semestinya memiliki dasar perencanaan yang jelas, terukur, dan melewati pembahasan anggaran bersama lembaga legislatif.
Proyek tersebut bernilai sekitar Rp60 miliar dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp52,4 miliar. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif dalam pelaksanaan program yang menyasar pengembangan komoditas nanas di sejumlah daerah di Sulsel. Nilai kerugian itu merujuk pada hasil penghitungan yang menjadi dasar penyidikan kejaksaan.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan lima terdakwa yang didakwa pasal berlapis. JPU telah menyiapkan daftar saksi dalam jumlah besar, lebih dari seratus orang, untuk dihadirkan secara bertahap. Mereka mencakup pejabat dinas, pihak penyedia, hingga personel yang mengetahui alur pencairan anggaran proyek.
Keterangan para saksi diarahkan untuk menguatkan pembuktian mengenai siapa yang merancang, menyetujui, dan menikmati aliran dana proyek tersebut. Jaksa juga menelusuri dokumen perencanaan hingga bukti pembayaran sebagai dasar menilai besaran kerugian negara. Sejumlah saksi dari kalangan teknis dimintai penjelasan soal spesifikasi bibit dan mekanisme penyaluran ke kelompok tani.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan memegang peran besar dalam program pengembangan komoditas di Sulsel. Pengadaan bibit berskala besar semestinya melewati tahapan penganggaran yang ketat, mulai dari usulan dinas, pembahasan bersama dewan, hingga penetapan dalam dokumen anggaran. Dalam perkara ini, jaksa menilai tahapan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga proyek berjalan tanpa dasar perencanaan yang sah.
Perkara ditangani tim jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi setelah penyidikan mendalam atas dokumen proyek. Sejumlah saksi dari berbagai instansi dipanggil bergantian untuk melengkapi pembuktian sesuai jadwal majelis hakim. Total saksi yang tercantum dalam berkas perkara mencapai 124 orang dan akan dihadirkan secara bertahap sepanjang persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara pengadaan bibit nanas menjadi salah satu kasus korupsi anggaran daerah yang menyita perhatian publik Sulsel, karena menyeret sejumlah nama yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkup dinas dan pemerintah provinsi. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut program yang seharusnya berdampak langsung pada petani.
Sumber: Fajar.co.id

Tinggalkan Balasan