Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u870687226/domains/kolomdata.id/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
MCH, Ruang Kreasi Anak Makassar Masuk Best Practice APEKSI Marwah Pondok Pesantren Harus Terus Dijaga Dua Pengedar Rokok Ilegal Dibekuk, Picu Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Lebih Redam Paham Radikal di Semua Segmen Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai Beredar Kabar PSM Kembali Disanksi FIFA

Politik

Putra HM Siddiq BM Wakili Tim Pengacara Serahkan Surat Keberatan PAW Ke DPRD Lutim


					Kedua putra HM Siddiq BM menyerahkan surat dari tim pengacara ke DPRD Lutim. Surat ini diterima Sekwan DPRD Lutim, Aswan Azis, Senin (14/07/25). Perbesar

Kedua putra HM Siddiq BM menyerahkan surat dari tim pengacara ke DPRD Lutim. Surat ini diterima Sekwan DPRD Lutim, Aswan Azis, Senin (14/07/25).

Kolomdata.id — Surat keberatan Tim Pengacara HM Siddiq BM sudah diterima DPRD Lutim. Surat ini, diterima Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis di Ruang Kerjanya, Senin, (14/07/25).

 

Fauzan Azim Siddiq mengatakan, surat keberatan dari tim pengacara ini sesungguhnya sudah dikirim melalui via daring ke DPRD Lutim. Tidak lengkap jika fisiknya tidak dibawa secara langsung.

 

“Kami mewakili tim pengacara ayah kami untuk membawa suratnya. Dan sudah diterima tadi oleh Sekwan,” kata anak kedua HM Siddiq BM didampingi kakaknya Achmad Mujaddid Siddiq.

 

Tim pengacara bebernya sedang berada di Kota Makassar. Tak sempat untuk mengantar langsung surat ke DPRD Lutim. “Tadinya tim pengacara yang mau antar, tapi ada agenda juga yang tak kalah pentingnya di Makassar, makanya kami yang wakili,” bebernya.

 

Surat keberatan inu dari advokat yang tergabung dalam Tim Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKBH) Sulawesi Selatan pada Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Selatan. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Lutim terkait pemberhentian proses PAW (Pergantian Antar Waktu) HM Siddiq BM hingga ada keputusan inckraht (berkekuatan hukum tetap).

 

“Kita sudah tahu, jika langkah hukum sudah diambil. Surat gugatan ke Mahkamah Partai NasDem sudah diajukan. Begitu juga proses sidang di PTUN sedang berproses. Makanya, kami dengan tegas meminta proses administrasi PAW dihentikan,” tegas Fauzan.

 

Menurut Fauzan, surat yang dilayangkan ke DPRD Lutim, baik dari keluarga dan konstituen dan pengacara sudah cukup untuk jadi pertimbangan menghentikan seluruh prosesnya administrasi PAW.

 

“Kalau DPRD Lutim memaksakan, artinya sudah tidak menghargai kami selaku keluarga dan Konstituen. Dan tentunya, yang memancing adanya keributan di daerah adalah DPRD Lutim,” katanya dengan tegas.

 

Dia meminta DPRD Lutim mempertimbangkan keamanan dan ketertiban daerah. “Kami sudah sangat bersabar. Dan juga menghargai pimpinan beserta anggota DPRD Lutim. Jadi kami meminta agar dihargai juga,” imbuhnya. (*)

Baca Lainnya

Hormati Jasa Para Pendahulu, Golkar Sulsel Kunjungi Sesepuh Partai

13 Oktober 2025 - 13:31 WITA

PDIP Punya Kans Kudeta Nasdem di Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:54 WITA

Pengurus Baru PKS Sulsel Temui Wali Kota Appi, Siap Berkolaborasi Majukan Makassar

18 Agustus 2025 - 09:04 WITA

PKS Pinrang Dipimpin Pemuda 29 Tahun

15 Agustus 2025 - 07:36 WITA

Anak di Bawah Umur Bisa Memilih, Ini Syaratnya 

23 Juli 2025 - 04:04 WITA

Trending di Politik