Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memberikan kepastian hukum terkait laporan penyewaan lahan kompensasi DAM Karebbe yang melibatkan Pemkab Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Hingga awal tahun 2026, proses verifikasi terhadap aduan tersebut masih terus berjalan, dan belum ada pernyataan resmi mengenai kemungkinan dinaikkannya kasus ini ke jenjang penyidikan.

Soetarmin DM, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, membenarkan bahwa tim internalnya masih melakukan penelaahan mendalam. Saat dikonfirmasi pada Selasa (07/01/2026), ia hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang didalami oleh tim yang berwenang. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail teknis ataupun target waktu penyelesaian.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) telah melayangkan aduan terkait administrasi dan pengelolaan perjanjian sewa lahan tersebut. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam tata kelola kerja sama yang dijalin antara pemerintah daerah dan perusahaan itu.

Sufitra Ramadhanu, Koordinator Aksi HMPLT, menegaskan bahwa sejak laporan disampaikan pada penghujung tahun lalu, belum ada kabar resmi yang diterima pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa Kejati Sulsel memang sempat melakukan kunjungan langsung ke Luwu Timur untuk penyelidikan, namun hasilnya tidak diumumkan.

Menurut Danu, sapaan akrabnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Ia menilai publik berhak mengetahui apa pun hasil penyelidikan tersebut, baik terdapat temuan maupun tidak. Transparansi demikian diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menekankan bahwa sebagai pelapor, HMPLT seharusnya mendapatkan pemberitahuan berkala mengenai kemajuan penanganan laporan. Hal ini dinilai krusial agar publik yakin bahwa aparat benar-benar menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum mengeluarkan keterangan tertulis apa pun terkait substansi pendalaman yang dilakukan.