Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kali ini, seorang pria asal Kabupaten Kolaka Utara harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menimbun puluhan jeriken solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Tindakan ilegal tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi BBM bersubsidi ke perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Pengakuan sementara dari terduga pelaku, seluruh solar yang diamankan tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul BBM tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik ilegal yang dinilai merugikan keuangan negara ini.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di Dusun Labose, Desa Laskap, Kecamatan Malili. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPTU Muh. Mubin itu berhasil membekuk seorang pria berinisial SW (32). Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit kendaraan roda empat beserta muatannya yang berisi 54 jeriken berisi solar. Masing-masing jeriken memuat sekitar 33 liter bahan bakar, sehingga total keseluruhan mencapai angka yang cukup signifikan.
Dalam pemeriksaan awal, SW mengaku bahwa ia membeli solar tersebut dari seseorang berinisial MS dengan harga Rp 290 ribu untuk setiap jerikennya. Pria yang tinggal di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara itu mengaku sengaja datang ke lokasi untuk mengambil pesanan solar yang telah disiapkan oleh MS. Kini, SW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar permukiman warga. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku di lokasi kejadian. Bripka Andi Muh Taufik menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih dalam keterlibatan MS serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Tinggalkan Balasan