Kolomdata.id — Gelombang protes yang berujung pada penyegelan kantor oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjadi puncak dari rentetan persoalan yang melilit PT Prima Utama Lestari (PUL). Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur itu akhirnya mendapat pelajaran berharga setelah dianggap terlalu angkuh dan enggan memberdayakan kontraktor lokal. Aksi demonstrasi yang terjadi pada Selasa, 16 September 2025, berhasil menghentikan laju operasional perusahaan tersebut, sekaligus membuka tabir praktik-praktik yang dinilai merugikan warga sekitar.

Akar masalah sebenarnya telah terlihat sejak lama. Alih-alih menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal, manajemen PT PUL lebih memilih menggandeng PT Tektonindo Henida Jaya (THJ) sebagai mitra tambang sejak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 17 Oktober 2024. Namun, perusahaan asal Jakarta itu ternyata tidak bertahan lama. Kemitraan tersebut kandas pada September 2025 setelah PT THJ memutuskan mundur karena pembayaran yang tak kunjung lancar dan justru membuat posisi mitra semakin terpuruk secara finansial.

Kegagalan itu rupanya tidak membuat PT PUL berbenah diri. Ketika membuka kembali peluang kerjasama, sejumlah perusahaan lokal yang antusias mengajukan penawaran justru ditolak mentah-mentah. Pilihan manajemen kembali jatuh pada perusahaan dari luar daerah, kali ini dari Sulawesi Tenggara. Sikap ini diambil meskipun Inspektur Tambang Sulsel telah memberikan peringatan tegas agar PT PUL memprioritaskan perusahaan lokal dalam aktivitas penambangan. Peringatan tersebut seolah angin lalu dan diabaikan begitu saja.

Mursalim, yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan dalam aksi protes tersebut, menegaskan bahwa pemberdayaan kontraktor lokal merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Pernyataan ini disampaikan di tengah orasi yang membakar semangat warga. Sementara itu, Johanes S, Penanggung Jawab Site PT PUL yang akrab disapa Doni, mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan secara langsung. Ia hanya bisa berjanji akan menyampaikan seluruh tuntutan masyarakat kepada manajemen pusat di Jakarta dan terus mendesak mereka untuk merespons.

Di balik konflik kemitraan tersebut, terdapat praktik lain yang menuai kecaman. Sejak awal beroperasi, PT PUL rutin mengucurkan dana ratusan juta rupiah yang oleh warga setempat dijuluki sebagai “uang debu”. Dana tersebut dibagikan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar area tambang dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per kepala keluarga. Warga yang menerima bantuan ini didata oleh tim yang juga berasal dari masyarakat sekitar.

Seorang warga Ussu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya terhadap pembagian uang tersebut. Ia menilai praktik tersebut hanyalah upaya sistematis untuk membungkam kritik dan perlawanan masyarakat. Dengan adanya demonstrasi yang berhasil digelar, warga merasa lega karena akhirnya bisa membuktikan bahwa mereka tidak bisa dibeli hanya dengan sejumlah uang. Harapan besar muncul agar gerakan masyarakat terus berlanjut sehingga PT PUL tidak lagi bertindak semena-mena, terlebih karena tenaga kerja yang diserap justru lebih banyak berasal dari luar daerah dibandingkan warga lokal yang sehari-hari merasakan dampak kerusakan lingkungan.

Puncak dari rangkaian persoalan ini terjadi ketika Satpol PP Kabupaten Luwu Timur mengambil tindakan tegas dengan menyegel kantor PT PUL. Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan belum memiliki izin pemanfaatan bangunan gedung. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan tertulis yang telah dilayangkan sejak Desember 2024. Landasan hukum yang dipakai merujuk pada Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010.

Indra Fawzy juga mengingatkan bahwa jika dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penghentian sementara pihak perusahaan belum juga melengkapi seluruh kewajiban perizinan, maka sanksi yang dijatuhkan akan ditingkatkan menjadi penghentian pemanfaatan gedung secara permanen. Ketegasan ini diharapkan menjadi momentum bagi PT PUL untuk introspeksi dan mengubah cara pandangnya terhadap masyarakat lokal yang selama ini merasa diabaikan hak-haknya.