Kolomdata.id — Gowa – Sebuah pertengkaran rumah tangga di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir tragis pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026. Seorang istri berinisial SR, 34 tahun, ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya. Sang suami berinisial AN, 43 tahun, juga ditemukan tak bernyawa setelah diduga mengakhiri hidupnya dengan cara membakar diri. Peristiwa itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Somba Opu, Kompol Hambali, mengatakan aparat menerima laporan dari warga mengenai adanya pertengkaran yang terjadi di kawasan Samata. Dari penelusuran awal, kedua korban merupakan pasangan suami istri yang tinggal di wilayah tersebut. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa yang berlangsung cepat itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Dokpol Bhayangkara, tubuh SR ditemukan mengalami sekitar 27 luka. Luka tusuk tersebut tersebar di bagian dada, punggung belakang, hingga lengan korban. Banyaknya luka menunjukkan kekerasan yang berlangsung cukup lama sebelum akhirnya korban mengembuskan napas terakhir. Tim medis kepolisian masih melengkapi pemeriksaan untuk memastikan penyebab kematian secara menyeluruh.
Sementara itu, AN ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ia diduga membakar dirinya sendiri menggunakan bensin setelah peristiwa penikaman tersebut. Polisi belum menyimpulkan hubungan pasti antara kedua kejadian itu dan masih mendalami urutan peristiwanya, termasuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat di lokasi.
Hingga kini kepolisian belum memastikan pemicu pertengkaran yang berujung hilangnya dua nyawa itu. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan tempat tinggal korban dan mengumpulkan barang bukti di lokasi. Polisi juga menelusuri riwayat hubungan keduanya untuk mengetahui apakah sebelumnya pernah terjadi perselisihan serupa yang tercatat di lingkungan setempat.
Kecamatan Somba Opu merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Gowa yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar. Karena berada di kawasan permukiman yang cukup padat, peristiwa semacam ini cepat menarik perhatian warga sekitar. Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan kepada publik.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Korban maupun pihak yang mengetahui adanya kekerasan didorong melaporkan kejadian kepada aparat atau lembaga layanan perempuan dan anak agar memperoleh perlindungan. Pendampingan psikologis dan hukum dinilai penting untuk mencegah perselisihan berlanjut menjadi tindak pidana yang lebih berat.
Warga diimbau tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian. Aparat meminta siapa pun yang memiliki informasi terkait peristiwa itu untuk menyampaikannya kepada petugas guna mempercepat pengungkapan duduk perkara. Peristiwa di Samata menjadi pengingat bahwa konflik di dalam rumah tangga perlu ditangani sejak dini sebelum berujung pada kehilangan nyawa.
Sumber: Harian Fajar

Tinggalkan Balasan