Kolomdata.id — Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang buka suara menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa tentang usulan pemberhentian dirinya. Ia menyatakan tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Namun, Husniah menyoroti persoalan lain yang dinilai merugikan haknya, yakni dugaan sabotase terhadap pengiriman surat pemberitahuan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Permohonan uji pendapat itu diajukan DPRD Gowa setelah 45 anggotanya menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026. Perkara tersebut kemudian diregistrasi di Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, majelis mengabulkan permohonan dengan amar yang menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Husniah mengaku baru mengetahui keberadaan surat pemberitahuan yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan kepada Mahkamah Agung pada Jumat, 2 Oktober 2026, atau setelah putusan keluar. Menurut dia, surat yang seharusnya ditujukan kepada dirinya justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kondisi itu membuat dirinya menilai tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat tersebut.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, membeberkan kronologi dugaan kekeliruan pengiriman itu. Ia menjelaskan, pada 31 Agustus surat dari Mahkamah Agung telah dikirimkan kepada beberapa pihak, termasuk DPRD dan bupati. Khusus untuk Bupati Gowa, dokumen tersebut diserahkan ke PT Pos pada 2 September 2026, tetapi justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke kantor bupati yang namanya tertulis jelas di amplop.

Menurut Adhi, surat itu baru ditarik kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama pada 2 Oktober, atau sekitar satu bulan setelah diserahkan untuk dikirimkan dan sehari setelah putusan dijatuhkan. Ia menyebut pimpinan Kantor Pos Sungguminasa telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman tersebut. Atas temuan itu, tim kuasa hukum melaporkan dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Husniah menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan sabotase surat tanggapan yang seharusnya disampaikannya kepada Mahkamah Agung. Ia juga berencana menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri mengenai persoalan itu. Merujuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD menjadi dasar bagi pimpinan dewan untuk melanjutkan mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Di sisi lain, Husniah menilai dinamika politik di Kabupaten Gowa saat ini tidak sehat dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan persoalan tersebut berada di luar dugaan pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti bersama tim kuasa hukum agar hak-haknya dalam proses hukum tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak lebih luas bagi warga Gowa.

Sumber: Fajar.co.id