Kolomdata.id — Jakarta – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang digelar serentak di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Polisi Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.

Enam provinsi yang menjadi lokasi penangkapan meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya. Penangkapan dilakukan secara serentak sebagai bagian dari langkah deteksi dini aparat terhadap potensi aksi terorisme di sejumlah wilayah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagian di antaranya disebut berperan dalam konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, serta perekrutan anggota secara langsung maupun melalui media sosial. Sejumlah tersangka lain diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Peran beragam itu menunjukkan pola kerja jaringan yang tidak hanya bertumpu pada satu simpul.

Usai penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri melaksanakan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Penyidik juga menelusuri keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain untuk memetakan sejauh mana struktur kelompok tersebut berkembang dan siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

Mayndra mengungkapkan, salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual. Kegiatan itu menjadi sarana indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan. Selain itu, ditemukan pula dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, di antaranya latihan fisik, menembak, serta aktivitas lain yang terkait militansi terorisme.

Terkait kemungkinan adanya jaringan lain, Mayndra menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan setiap tersangka dengan individu maupun kelompok lain. Ia menegaskan, penegakan hukum itu merupakan bagian dari upaya Polri mencegah proses konsolidasi, propaganda, perekrutan, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menuju tindakan kekerasan.

Operasi itu menyentuh wilayah yang tersebar dari Jawa, Sulawesi, Sumatra, hingga Maluku Utara, menunjukkan jangkauan jaringan yang tidak terbatas pada satu pulau. Polri menilai pola pergerakan semacam itu perlu diantisipasi melalui koordinasi lintas daerah. Masyarakat diminta segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Penangkapan lintas provinsi ini menegaskan bahwa penyebaran paham radikal tidak lagi terbatas pada satu wilayah, melainkan bergerak melalui jaringan daring yang menghubungkan sejumlah daerah. Polri mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kewaspadaan bersama dinilai menjadi kunci memperkuat deteksi dini sekaligus menekan ruang gerak jaringan terorisme di tanah air.

Sumber: Fajar.co.id