Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menegaskan bahwa pendidikan politik di tingkat desa menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap situasi transisi jabatan kepala desa yang tengah berlangsung di wilayah tersebut. Menurutnya, kesiapan pemerintah desa dalam menghadapi pemilihan kepala desa yang akan datang perlu didukung oleh berbagai elemen masyarakat.

Pawennari menjelaskan bahwa sejumlah desa di Luwu Timur saat ini berada dalam masa peralihan kepemimpinan. Hal ini disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan beberapa kepala desa yang telah genap enam tahun, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan. Akibatnya, posisi kepala desa untuk sementara diisi oleh penjabat yang memiliki kewenangan setara dengan pejabat definitif. Pernyataan ini disampaikannya pada Senin, 21 Juli 2025.

Di tengah masa transisi tersebut, pemerintah desa tengah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) untuk tahun 2026. Penyusunan ini berjalan sesuai dengan kalender pembangunan desa yang telah ditetapkan. Pawennari menambahkan bahwa pada periode yang sama, desa-desa juga harus bersiap menghadapi tahapan pemilihan kepala desa. Namun demikian, jadwal dan ketentuan pelaksanaannya masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun Kepala Daerah.

Menanggapi kondisi ini, Pawennari mendorong agar tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta tokoh perempuan di tingkat desa turut berperan aktif. Ia mengusulkan agar mereka menginisiasi program pendidikan politik melalui mekanisme perencanaan pembangunan desa. Dengan cara tersebut, pendidikan politik dapat berjalan secara terstruktur dan memiliki dampak langsung bagi warga.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pendidikan politik yang dilaksanakan oleh desa dapat memanfaatkan anggaran desa sebagai sumber pendanaannya. Program ini nantinya diharapkan mampu membangun kesadaran politik masyarakat sejak dari level akar rumput. Menurut Pawennari, langkah ini sangat penting karena implementasinya dapat dirasakan langsung melalui mekanisme kontestasi politik yang demokratis, khususnya dalam pemilihan kepala desa. ia menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan demokrasi di tingkat lokal.