Empat provinsi teridentifikasi sebagai lintasan sindikat perdagangan anak, di mana jaringan ini menjangkau Bali, Jawa Tengah, Jambi, serta Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan seorang anak bernama Bilqis di Makassar yang tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pengakuan para tersangka menjadi titik awal terbongkarnya jaringan lintas wilayah ini. Dari pengakuan itu, diketahui bahwa operasi mereka meluas hingga ke wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepulauan Riau. Pernyataan tersebut disampaikan Djuhandani pada Kamis, 13 November 2025.
Hingga kini, proses penyelidikan dan penggalian informasi terus dilakukan secara mendalam oleh pihak kepolisian. Karena keterbatasan yurisdiksi, koordinasi intensif dengan Markas Besar Polri menjadi langkah penting agar jangkauan penegakan hukum tidak terhambat. Khususnya, kerja sama diarahkan pada satuan tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Direktorat Tindak Pidana Umum, supaya akses ke wilayah-wilayah di luar Sulsel tetap terbuka.
Langkah kolaboratif ini diambil demi memastikan pemberantasan kejahatan perdagangan anak benar-benar tuntas dan tidak menyisakan celah bagi para pelaku. Di samping itu, aparat juga menggencarkan imbauan kepada publik agar kewaspadaan terhadap keselamatan anak ditingkatkan. Kerja sama dengan instansi pemerintah daerah pun terus dijalin secara berkelanjutan, guna menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan