“`html

Makassar – Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) resmi menggugat PT Bank BNI Cabang Mattoanging Kantor Kas Veteran Selatan ke pengadilan. Gugatan yang tercatat dengan nomor 304/Pdt.G/2025/PN.Mks ini menuntut ganti rugi fantastis, yakni Rp34,75 miliar lebih. Langkah hukum ini ditempuh karena dana yayasan yang tersimpan di bank pelat merah tersebut mendadak dibekukan tanpa alasan yang jelas.

Dani Chandra Syarif, selaku pembina YPTAJM, mengungkapkan bahwa tiga rekening yayasan yang diblokir adalah rekening giro bernomor 83186758 dan 3355577878, serta rekening deposito dengan nomor 1889537558. Padahal, yayasan tidak pernah meminta pembekuan atau menerima pemberitahuan resmi sebelumnya. Pemblokiran yang terjadi pada 23 Januari 2025 itu disebut-sebut berdasarkan surat dari pihak yayasan lain yang bernomor 04/YPTAJM/UK/1/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, YPTAJM sempat mencabut surat yang menjadi rujukan BNI melalui surat nomor 17/YPTAJM/UK/1/2025 pada 31 Januari 2025. Namun, karena tidak ada respons, yayasan kemudian mengirimkan surat kedua bernomor 18/YPTAJM/UK/1/2025 pada 1 Februari 2025 yang isinya meminta penutupan ketiga rekening tersebut. Hingga kini, rekening tetap dibekukan tanpa kejelasan.

Dalam persidangan, Dani menegaskan bahwa prosedur pemblokiran rekening seharusnya hanya bisa dilakukan atas perintah pemilik rekening atau aparat berwenang seperti kepolisian, dan wajib didahului dengan somasi atau pemberitahuan tertulis. Ia menegaskan, dalam kasus ini tidak ada perintah dari pemilik rekening maupun institusi kepolisian, namun BNI tetap memblokir dana yayasan tanpa dasar yang kuat.

Lebih lanjut, Dani mengungkapkan alasan yang disampaikan BNI terkait pemblokiran adalah adanya yayasan lain yang menggunakan nama serupa. Padahal, yayasan lain tersebut hanya menyatakan bahwa rekening nomor 0083136758 yang tidak bisa digunakan sejak 21 Februari 2025, bukan ketiga rekening milik YPTAJM. Tindakan ini dinilai keliru dan merugikan pihak yayasan.

Akibat pemblokiran sepihak ini, YPTAJM mengalami kerugian materil yang sangat besar. Kerugian langsung mencakup biaya operasional universitas sebesar Rp4.426.027.963 dan operasional yayasan Rp901.045.743, ditambah biaya investasi dan pengembangan yang terhambat senilai Rp2 miliar. Sementara itu, kerugian tidak langsung meliputi potensi kehilangan mahasiswa baru dari kegiatan promosi sebesar Rp3.544.101.000, potensi kehilangan mahasiswa baru sebesar Rp15.987.097.000, biaya restart usaha sebesar Rp2,7 miliar, biaya tak terduga Rp2 miliar, serta kerugian emosional (solatium) Rp3,2 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp34.758.271.706.

Kuasa hukum YPTAJM, Muara Harianja, menyatakan bahwa kondisi keuangan dan operasional yayasan menjadi terganggu karena rekening tidak berfungsi. Ia berharap majelis hakim berkenan melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset BNI, yakni Kantor Cabang Mattoanging di Jl. Cendrawasih No.153-155 Makassar 90125 dan/atau Kantor Kas Veteran Selatan di Jl. Veteran Selatan No. 239 Mandala, Kec. Mamajang, Kota Makassar.

Muara juga menyampaikan bahwa persidangan akan segera memasuki tahap mediasi. Pihaknya berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi tanpa harus berlarut-larut. Ia memohon agar pemblokiran terhadap tiga rekening yayasan segera dicabut demi kelancaran operasional lembaga pendidikan yang menaungi banyak kepentingan orang banyak.

Selain itu, Muara meminta BNI untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terlebih di tengah maraknya isu pemblokiran rekening yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia berharap penyelesaian yang cepat dan transparan dapat memulihkan kepercayaan tersebut.

“`