Menu

Mode Gelap
Warga Sorowako Digegerkan Penemuan Mayat Lansia Pileg DPRD Digabung Pilkada, Digelar Paling Lambat 2 Tahun 6 Bulan Setelah Presiden Dilantik  BKK Rp 1 Miliar Tak Dicairkan, Program 1 Desa 1 Tahfidz Terhenti Jihadin Peruge Resmi Jabat Wakil Ketua I DPRD Lutim  AKBP Ario Putranto Ganti Posisi AKBP Zulkarnain Sebagai Kapolres Lutim  “Menjadi Asing di Rumah Sendiri”

Hukum dan Kriminal

Penanganan Perkara di Polres Lutim Berjalan Adil, Akuntabel, dan Transparan


					Suasana Mapolres Luwu Timur di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. (ist) Perbesar

Suasana Mapolres Luwu Timur di Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. (ist)

Kolomdata.id — Polres Lutim menangani beberapa perkara. Penanganannya, berjalan adil, akuntabel, dan transparan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan, bentuk transparansi dalam penanganan perkara merujuk pada keterbukaan dan akses informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Mulai dari informasi mengenai tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik, hingga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik

“Keterbukaan ini bertujuan untuk memastikan, bahwa proses hukum berupa penyelidikan dan penyidikan berjalan adil dan akuntabel,” kata Andi Muh Taufik melalui siaran pers, Minggu, (15/06/25).

Merujuk kepada pertanyaan publik tentang penanganan penganiayaan yang terjadi di Pakumanu, Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur ungkap Taufik, penanganan perkaranya berproses sebagaimana mestinya.

Dimana bebernya, pelapor yang merupakan korban Inisial R dengan terlapor Inisial Hj.R, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan kepada pelapor sesuai dengan tahapan.

“Bahwa dengan adanya JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang kemudian disertai dengan petunjuk (P.19) hal tersebut merupakan dinamika dari proses penyidikan suatu perkara. Dimana JPU ingin memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik benar-benar sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Bentuk transparansi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sambungnya, diwujudkan dalam bentuk pemberitahuan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kepada pelapor dan atau kepada kuasanya jika mengangkat kuasa hukum untuk menginformasikan tahapan yang dilaksanakan oleh penyidik.

“Hal ini sudah dilakukan. Jadi penanganan perkara berjalan adil, akuntabel, dan transparan,” imbuhnya. (rls/*)

Baca Lainnya

Warga Sorowako Digegerkan Penemuan Mayat Lansia

26 Juni 2025 - 13:19 WITA

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun 

23 Juni 2025 - 11:09 WITA

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Pemainnya Kabur Terbirit-birit

22 Juni 2025 - 03:09 WITA

Tipidter Polres Lutim Bongkar Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi, Sita 5,4 Ton Jeriken Berisi Solar

18 Juni 2025 - 07:27 WITA

Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap di Towuti, Satu Orang TO

17 Juni 2025 - 15:39 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal