Makassar, Kolomdata.id — Kawasan Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, menjadi saksi pemusnahan barang bukti ilegal senilai miliaran rupiah. Kantor Bea Cukai Malili bersama jajaran Kantor Bea Cukai di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara memusnahkan 1.904.680 batang rokok serta 12,3 liter minuman beretil alkohol (MMEA) pada Senin, 15 Desember 2025.

Kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran barang haram ini ditaksir mencapai Rp 1.842.996.938. Adapun total nilai keseluruhan barang yang dihancurkan diperkirakan sebesar Rp 2.828.449.800, berdasarkan penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025. Seluruh barang bukti tersebut telah resmi berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), sehingga proses pemusnahannya pun menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik.

Eri Utomo Partoyo, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Malili, menyampaikan bahwa tingkat penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau, pada periode ini merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa lebih dari separuh operasi penggerebekan, yakni sekitar 65%, berhasil dilakukan di jalur distribusi. Modus yang kerap ditemui antara lain pengiriman memakai alat angkutan darat serta penitipan melalui perusahaan jasa titipan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan dalam konferensi pers turut menggarisbawahi bahwa pemusnahan massal ini merupakan wujud transparansi atas kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai yang selama ini berjalan. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, mencakup KPPBC TMP B Makassar, KPPBC TMP C Parepare, KPPBC TMP C Malili, serta KPPBC TMP C Kendari.

Eri Utomo Partoyo menambahkan bahwa seluruh rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata pengawasan untuk menekan peredaran produk ilegal, mengamankan penerimaan negara, serta menjaga iklim usaha tetap sehat. Ia menegaskan bahwa operasi semacam ini menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga tujuan pemungutan cukai dapat tercapai secara maksimal.

Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah unsur penting, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Satpol PP, Kodam XIV/Hasanuddin, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, awak media, serta elemen masyarakat. Ikut hadir pula perwakilan dari instansi lainnya yang berkolaborasi dalam upaya penegakan hukum.

Eri Utomo Partoyo pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dan berkontribusi dalam proses penegakan hukum terhadap peredaran BKC ilegal. Menurutnya, langkah ini tidak hanya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, tetapi juga menjadi ajakan bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan memerangi rokok ilegal. Pemusnahan ini juga dipandang sebagai upaya strategis untuk membangun kepercayaan publik kepada institusi Bea Cukai sekaligus mendorong pelaku usaha agar senantiasa patuh pada regulasi yang berlaku.