Kolomdata.id — Sabtu malam (21/06/25), suasana di Lingkungan Kuwarasan 1, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur berubah kacau. Sekitar pukul 22.00 WITA, kedatangan Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, bersama empat personelnya sontak membuat para pengunjung dan penjudi kalang kabut. Mereka berhamburan keluar arena tanpa sempat menyelamatkan barang bawaan, bahkan beberapa di antaranya sempat tertangkap namun berhasil lolos setelah meronta-ronta.
Sejak pukul 20.00 WITA, arena judi sabung ayam tersebut tampak ramai. Puluhan kendaraan sepeda motor terparkir di luar lokasi, menandakan banyaknya orang yang datang untuk bertaruh. Penonton dan pemain terus berdatangan, membludak hingga tak ada yang menyadari bahwa seorang anggota kepolisian telah menyamar di antara kerumunan. Dua jam berselang, operasi penggerebekan pun dilakukan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengonfirmasi bahwa 20 unit sepeda motor, 7 ekor ayam petarung, dua handphone, dan satu arena judi turut diamankan. Ia menyampaikan hal tersebut kepada Kolomdata.id pada Minggu (22/06/25). Menurutnya, aktivitas terlarang ini rutin berlangsung setiap Sabtu malam, mulai pukul 18.00 WITA hingga sekitar pukul 23.00 WITA.
Namun, sayangnya tidak ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap. Taufik menjelaskan bahwa seluruh pemain dan penonton melarikan diri. Keterbatasan jumlah personel menjadi alasan utama mengapa tak ada orang yang bisa diamankan di lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, arena langsung porak-poranda; kursi-kursi berserakan, ponsel tercecer, dan ayam-ayam aduan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Informasi yang dihimpun Taufik menyebutkan bahwa para penjudi ini datang dari sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur. Bahkan beberapa di antaranya diketahui berasal dari Kabupaten Luwu Utara, menempuh perjalanan jauh demi mengikuti judi sabung ayam yang digelar rutin tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan